TribrataNewsJambi.Com - Dalam rangka Operasi Cipta Kondisi, kepolisian sektor Mendahara berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan Narkotika kamis (14/1).
Kedua pelaku tersebut adalah AH (20) warga desa Merbau dan RH (17) yang merupakan pengedar shabu di wilayah desa Merbau.
Kapolsek Mendahara, AKP Rodi Hambali, SH saat dikonfirmasi mengatakan bahwa penangkapan pelaku ini berawal saat anggota Bhabinkamtibmas Merbau an.Aiptu Abdul Hadi mendapatkan informasi dari masyarakat akan ada transaksi narkoba jenis shabu di Pelabuhan desa Merbau.
Berbekal informasi yang didapat kemudian anggota melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 02.00 wib dini hari di jembatan dusun Hidayah desa Merbau Kab.Ranjang Timur berhasil diamankan 2 orang pelaku yang dicurigai. Dari hasil penangkapan ini berhasil diamankan barang bukti 9 paket shabu - shabu sebanyak 4 jie, 1 buah kaca pirek serta karet dot, 4 bungkus plastik bening kosong dan 1 bungks plastik bening panjang pembungkus Shabu.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Tanjab Timur untuk proses lebih lanjut. (MM)



