TribrataNewsJambi.Com - Kepolisian Sektor (Polsek) Mandiangin SarolangunSabtu (30/1) sekitar pukul 20.00 wib berhasil membekuk TS (25) warga Batanghari. Pelaku dibekuk karena kedapatan memiliki narkoba jenis shabu.
Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, SH, SIK mengatakan, kronologis awal penangkapan sekitar pukul 19.30 wib personel Polsek Mandiangin yang dipimpin oleh Kanit Reskrim melaksanakan Patroli dan pada saat di Desa Bukit peranginan Personil Polsek Mandiangin mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada pesta narkotika jenis sabu shabu dirumah Saudara M Desa. Bukit Peranginan, kemudian personil polsek mandiangin langsung menuju Kerumah saudara M, sebelumnya Anggota mengajak Sdr IRSAN BIN SUKRI (alm) yang merupakan tetangganya untuk ikut masuk.
Setelah masuk kerumah M sesuai dengan informasi yang didapat dan ternyata benar bahwa salah satu tersangka atas nama TS sedang menggunakan Narkotika Jenis shabu sementara pemilik rumah at nama M berhasil melarikan diri kearah belakang rumah. Mengetahui hal tersebut anggota langsung mencoba mengamankan TS namun tersangka mencoba melakukan perlawanan dengan memegang sebuah pisau dan berusaha menyerang, maka dilakukan tembakan peringatan sebanyak 2 kali ke atas,namun pelaku tetap menyerang dan kemudian pelaku dilumpuhkan pada bagian paha sebelah kiri.
Kemudian pelaku atas nama TS langsung dibawa ke puskesmas untuk di lakukan perawatan dan barang bukti 1 paket serbuk putih kristal yang diduga narkotika jenis shabu kurang lebih 1gram, 1 set alat hisap, 2 buah korek gas, 1 bilah pisau dan 1 buah handphone nokia warna hitam diamankan ke polsek mandiangin guna proses penyidikan lebih lanjut. (MM)