![]() |
| Istimewa |
tribratanewsjambi.com -Korlantas Polri mengeluarkan peraturan baru terkait Surat Izin Mengemudi
(SIM) untuk pengendara motor (SIM C). Kini, tidak semua pemilik motor
mengantongi SIM C.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat
Pembaruan bernomor ST/2653/XII/2015. Dalam surat tersebut, ada dua
keputusan mengenai klasifikasi SIM C dan juga batas waktu perpanjangan
SIM.
"Aturan penggolongan SIM C yang baru mulai berlaku 1 Mei 2016,"
Adapun,
pengelompokan SIM C kini dibagi 3 golongan yakni SIM C (polos), SIM C1
dan SIM C2, 3 Golongan SIM C itu diklasifikasikan berdasarkan kapasitas
mesin motor (CC).
"Nantinya SIM C akan terdiri dari tiga jenis,
yakni C, C1, dan C2. Rencana tersebut akan direalisasikan pada triwulan
pertama 2016. Paling telat April 2016,"
Tiga golongan SIM C tersebut adalah sebagai berikut:
SIM C: untuk sepeda motor berkapasitas mesin kurang dari 250 CC
SIM C1: untuk sepeda motor berkapasitas 250-500 CC
SIM C2: untuk sepeda motor berkapasitas mesin 500 CC ke atas.
"Penggantian SIM C dengan golongan baru akan dimulai serentak Februari - April 2016," (inddtt)




