Kabid Humas Polda Jambi Akbp Kuswahyudi Tresnadi menjelaskan tersangka yang bernama Jaini alias ijay dan Abdurahman berhasil ditangkap oleh Unit Buser Gabungan Polres Tanjab Barat setelah mendapat laporan tindak pidana pencurian oleh para korban. Korban pertama adalah Suhairi yang pompongnya hilang saat berada di gang Melati Rt. 3 dan korban kedua adalah Abdul aziz yang pompongnya hilang saat berada di sungai parit gombong.
Mendapat laporan tersebut, para petugas bergerak untuk mencari keberadaan pelaku, kemudian pada hari Jum'at ( 22/1) didapat informasi bahwa pelaku sedang melakukan transaksi jual beli pompong di Pasar Kuatik, selanjutnya petugas Polsek KP Marina bersama Unit Buser Polres Tanjab Barat melakukan pengejaran dan berhasil menangkap Ijay dan Abdurahman beserta satu unit pompong yang diakui mereka adalah hasil kejahatan.
Saat ini kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek KP Marina untuk dilakukan penyidikan.