TribrataNewsJambi.com - Penyidik Subdit II Dit Reskoba Polda Jambi, Senin (11/1) telah melaksanakan Pemusnahan barang bukti narkotika jenis shabu.
Kabid Humas Polda Jambi Akbp Kuswahyudi Tresnadi melalui Kasubbid Penmas Kompol Wirmanto menjelaskan Penyidik Subdit II Dit Reskoba Polda Jambi siang tadi telah melaksanakan Pemusnahan barang bukti narkotika jenis shabu milik bandar shabu Olak Kemang yaitu dari Tersangka Agus Baithori alias Agus Wo sebanyak 40 paket dan dari Tersangka Sopiati sebanyak 24 paket.
Dalam pelaksanaan pemusnahan barang bukti tersebut disaksikan oleh penyidik yang menangani perkara, penasehat hukum, Kejaksaan Negeri Jambi dan para tersangka.(LA.ERSHI)