TribrataNewsJambi.com - Kepolisian Resor (Polres) Merangin berhasil meringkus empat orang resedivis gembong spesialis curanmor yang berasal dari Linggau dan Jawa Tengah.
Keempat residivis tersebut KN,JR,HR, dan EP. Pelaku dibekuk Minggu (17/1) sekitar pukul 22.00 wib di depan Polsek Bangko Merangin.
Selain mengamankan pelaku, aparat juga berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) tiga buah senjata tajam, sepucuk senpi, uang sebesar 1 juta rupiah dan satu kunci leter T.
Kronologis dilakukannya penangkapan berawal saat Polres Merangin melakukan razia dalam rangka Operasi Cipta Kondisi didepan Polsek Kota Bangko. Pada saat itu melintas motor Vixion yang dikendarai oleh pelaku, motor tersebut diberhentikan dan digeledah oleh anggota kepolisian, saat akan digeledah pelaku mengelabui anggota dengan alasan ingin buang air.
Merasa curiga kemudian anggota membuntuti pelaku, pada saat itu anggota berhasil memergoki pelaku sedang membuang senpi dan senjata tajam.
Kapolres Merangin AKBP Munggaran Kartayuga saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan keempat spesialis pencuri motor tersebut.
"Keempat pelaku merupakan residivis pencuri motor lintas provinsi, dan dalam aksinya di merangin mereka sudah beraksi di 7 TKP". Ujar Kapolres.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat pelaku kemudian dibawa ke Polres Merangin dan terancam dikenakan Undang-Undang darurat tentang bahan peledak (Handak), dan Senjata Tajam (Sajam), dengan ancaman pidana selama 12 tahun penjara. (MM)