![]() |
Ilustrasi |
Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, mengatakan kasus ini telah dilaporkan korban ke Polsek Mersam, dengan bukti laporan nomor LP: B-05/I/2016/Sek Mersam/Res Batanghari.
Lebih lanjut Kabid Humas mengatakan, aksi pencurian tersebut diketahui korban sekitar pukul 05.30 WIB. Saat itu, korban yang pulang dari menunaikan ibadah Salat Subuh di Mushala Nur Sholihin yang tidak jauh dari lokasi kejadian, mendapati pintu samping toko sudah terbuka.
Korban kemudian melakukan pengecekan, dan mendapai laci meja kasir sudah terbuka, dan uang Rp 22 juta yang ada di dalamnya sudah raib. Pelaku yang belum diketahui identitasnya juga membawa kabur satu slop rokok dari toko milik korban.(inddtt)