tribratanewsjambi.com - kamis 24/12 Polres Tanjab Barat berhasil mengungkap Kasus tindak pidana menghilangkan nyawa anak dibawah umur (UU Nomor 35 thn 2014 tentang perubahan atas uu nomor 23 th 2002 ttg perlindungan anak psl 80 ayat 3).
Pelaku berinisial R, 28th adapun Kronologis kejadian : pd hari selasa tgl 14 Des 2015 sekira pukul 18.30 wib,krbn an. apriliani, 12 th, pelajat pulang sekolah menunggu jemputan tidak lama pelaku lewat menggunakan motor dan mengajak krbn pulang dipertengahan jalan pelaku membawa krbn kesemak2 dan mencekik sampai krbn tak sadarkan diri kemudian pelaku menurunkan celana krbn dan beronani diatas kemaluannya kemudian pelaku meninggalkan krbn dan pd hari kamis tgl 24 Des 2015 sekira pukul 09.00 wib
pelaku diamankan pada saat mancing didsa sungai ari kec batang asam tanjabbarat. 5.BB yg diamankan : - 1 buah motor revo wrn hitam tanpa nopol milik pelaku. - 1 buah tas korban berisi sepatu,kaos kaki dan buku tulis an krbn. - 1 pasang training olahraga beserta celana dalam milik krbn. - 1 pasang celana dan baju milik pelaku.
selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Tanjab Barat guna pemeriksaan lebih lanjut



