![]() |
Dirreskrimum saat ekspos penangkapan pelaku pembunuhan |
Rabu (16/11) - Pihak kepolisian berhasil mengungkap kasus pembunuhan Oyong als Crot (38) yang terjadi di Lrg Cendana Broni Kec. Telanaipura senin (14/11) yang lalu. Dari penangkapan ini berhasil diamankan EG (41) dan AW (31), keduanya merupakan warga Jl. Kaca Piring Kec. Telanaipura.
Kedua pelaku ini diamankan oleh Tim Ditreskrimum Polda Jambi dan Polsek Telanaipura di pondok kebun sawit milik warga di Desa Lubuk Kambing Kec. Renah Mendalu Kab. Tanjab Barat, dari tangan pelaku diamankan sebilah pisau yang digunakan untuk membunuh korban, botol minuman keras dan 7 unit Handphone.
Seperti diberitakan sebelumnya terjadi cekcok antara Oyong dengan EG (14/11) di sebuah kontrakan di Lrg Cendana Broni, akibat cekcok tersebut EG melakukan penikaman terhadap Oyong dan mengakibatkan tewasnya Oyong.
Saat dikonfirmasi Direskrimum Polda Jambi Kombes Pol Irawan David Sah mengatakan EG merupakan eksekutor pelaku pembunuhan Oyong, sedangkan AW yang membantu EG melarikan diri. "kedua pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP dan 338 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun", Ujarnya.