![]() |
salah seorang Pelaku yg di pajang di ruang Release |
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas yaitu:
1). 1 (satu) unit HP Merk Nokia 105 warna hitam.
2). 1 (satu) buah kotak rokok sempoerna mild yang berisikan 1 (satu) plastik klip bening yang di duga berisikan narkotika jenis shabu.
3). 1 (satu) buah dompet warna coklat.
URAIAN SINGKAT KEJADIAN
Pada hari Senin tanggal 23 November 2015 sekira jam 13.30 wib tim opsnal mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di Jln. Pintu Besi Kel. Suka Karya (Depan Dealer Honda) Pal 6 Kota Jambi. Selanjutnya tim opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Jambi melakukan penyelidkan dan pemantauan. Setelah informasi A1 kemudian sekira jam 14.30 wib dilakukan penangkapan terhadap tersangka AG. Kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadap tersangka tersebut dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit HP Merk Nokia 105 warna hitam, 1 (satu) buah kotak rokok sempoerna mild yang berisi 1 (satu) plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis shabu dan 1 (satu) buah dompet warna coklat. Adapun barang bukti narkotika jenis shabu tersebut menurut tersangka AG barang di dapat dari saudara W (ditahan di Lapas Jambi). Selanjutnya tim opsnal membawa tersangka ke rumah sakit Bhayangkara Polda Jambi untuk dilakukan test urine dengan hasil bahwa AG positif shabu dan ekstasi. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polda Jambi untuk proses lebih lanjut.
Kasubbid Penmas
Kompol Wirmanto D, SAg, MM
Kompol Wirmanto D, SAg, MM