![]() |
Kedua Pelaku pencurian |
Dua pelaku pencurian (Sebelumnya diberitakan Perampokan) Toko Bangunan Di Tungkal Ilir yang berhasil Dibekuk Satlantas Muaro Jambi Dengan Blokade Jalan, mengaku nekat mencuri untuk biaya pulang kampung ke Way Kambas, Provinsi Lampung.
Kabid Humas Polda Jambi AKBP Kuswahyudi Tresnadi mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku diketahui merupakan pekerja di toko bangunan yang berlokasi di Jalan Sri Soedewi, Parit Gompong, Kabupaten Tanjabbar tersebut.
Kabid Humas Polda Jambi menjelaskan kedua pelaku sebelumnya memang tinggal di toko tersebut. Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan uang Rp 11.812.000, tiga unit HP, dua set kunci L, sepuluh buah ring pass, obeng min plus, test pen, tiga set cable ties, delapan tabung pilog, satu kanebo, dan dua kalung batu akik.
Usai beraksi kedua pelaku langsung melarikan diri ke arah Jambi dengan menumpang travel mobil fortuner, akan tetapi sesampainya didepan mapolres Muaro Jambi keduanya ditangkap anggota Satlantas Polres Muaro Jambi yang melakukan blokade jalan setelah mendapatkan informasi keduanya kabur kearah Jambi.
Kabid Humas Polda Jambi menambahkan, “Kedua pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tukasnya.