![]() |
TSK FA memakai kaos berlengan biru muda |
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas yaitu:
- 2 paket plastik bening yang berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis shabu (±15 gram )
- 1 buah tas wanita warna coklat merk yuo aifer
- 1 buah HP Samsung warna putih ungu
URAIAN SINGKAT KEJADIAN
Pada hari Minggu tanggal 15 Nopember 2015 sekira pukul 01.00 Wib anggota Opsnal Ditresnarkoba Polda Jambi, mendapat laporan bahwa di daerah tempat kos-kosan yang beralamat di Jl. Masjid Nurul Jannah Rt. 03 Rw. 01 Kel. Selamet Kec. Telanai pura Kota Jambi sering terjadi transaksi narkoba, tim penangkap langsung melakukan penyelidikan dan penggeledahan di rumah kos nomor 16, pada saat dilakukan penggeledahan didalam tas milik sdri. FA didapati 2 (dua) paket plastik bening yang berisikan serbuk kristal yang diduga narkotika jenis shabu, atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti dibawa ke Polda Jambi untuk proses lebih lanjut.
PASAL YANG DITERAPKAN :
Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam hal perbuatan setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima ) gram.
Kasubbid Penmas
Kompol Wirmanto D, SAg, MM
Kompol Wirmanto D, SAg, MM