Link Banner
Diberdayakan oleh Blogger.

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

CALL SABER PUNGLI 082112131323

CALL SABER PUNGLI 082112131323

#STOPNARKOBA

#STOPNARKOBA
Link Banner
Link Banner
Link Banner

Reskoba Polda Jambi Bekuk SPG Yang Merangkap Jadi Bandar Shabu

Penulis/Publish On Selasa, November 24, 2015

TSK FA memakai kaos berlengan biru muda
Reskoba Polda Jambi berhasil mengungkap dan menangkap bandar shabu berjenis kelamin wanita dengan inisial FA (35) yang bekerja sebagai SPG pada hari Minggu tanggal 15 Nopember 2015 sekitar pukul 02.00 Wib di sebuah kos-kosan Jl. Masjid Nurul Jannah Rt. 03 Rw. 01 Kel. Selamet Kec.Telanai pura Kota Jambi

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas yaitu:
-   2 paket plastik bening yang berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis shabu (±15 gram )
-   1 buah tas wanita warna coklat merk yuo aifer
-   1 buah HP Samsung warna putih ungu

URAIAN SINGKAT KEJADIAN
Pada hari Minggu tanggal 15 Nopember 2015 sekira pukul 01.00 Wib anggota Opsnal Ditresnarkoba Polda Jambi, mendapat laporan bahwa di daerah tempat kos-kosan yang beralamat di Jl. Masjid Nurul Jannah Rt. 03 Rw. 01 Kel. Selamet Kec. Telanai pura Kota Jambi sering terjadi transaksi narkoba, tim penangkap langsung melakukan penyelidikan dan penggeledahan di rumah kos nomor 16, pada saat dilakukan penggeledahan didalam tas milik sdri. FA didapati 2 (dua) paket plastik bening yang berisikan serbuk kristal yang diduga narkotika jenis shabu, atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti dibawa ke Polda Jambi untuk proses lebih lanjut.

PASAL YANG DITERAPKAN :
Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam hal perbuatan setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima ) gram.

Kasubbid Penmas

Kompol Wirmanto D, SAg, MM

back to top