![]() |
| BB Puluhan Paket Shabu dan Uang Hampir Seratus Juta yang disita |
Reskoba Polda Jambi berhasil mengungkap dan menangkap bandar shabu berinisial AB (45) dalam jumlah BB yang besar pada hari Senin tanggal 23 November 2015 sekitar pukul 12.30 Wib di Jl. KH. Hasan Anang Rt. 003 Kel. Olak Kemang Kec. Danau Teluk Kota Jambi.
Barang Bukti yang berhasil diamankan petugas yaitu :
1. 1 (satu) kotak kecil warna merah muda berisi:
a. 1 (satu) bungkus plastik berisi 10 (sepuluh) paket diduga narkotika jenis shabu.
b. 1 (satu) bungkus plastik berisi 14 (empat belas) paket diduga narkotika jenis shabu
2. 1 (satu) kotak plastik bening merk KRISBOW berisi:
a. 1 (satu) bungkus plastik berisi 13 (tiga belas) paket diduga narkotika jenis shabu.
b. 1 (satu) bungkus plastik berisi 2 (dua) paket diduga narkotika jenis shabu.
c. 3 (tiga) paket diduga narkotika jenis shabu.
d. 2 (dua) bungkus plastik berisi beberapa plastik klip.
3. 1 (satu) buah timbangan digital "AGS"
4. 1 (satu) kantong kain warna hitam.
5. 2 (dua) buah HP Nokia coklat C2-01
6. 1 (satu) celana pendek warna hitam bergaris merk Adidas.
7. 1 (satu) buah tas kain kecil warna merah berisi Uang tunai Rp 99.850.000,-(Sembilan puluh sembilan juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah).
8. 2 (dua) bungkus plastik bening kecil kosong.
URAIAN SINGKAT KEJADIAN
Pada hari Sabtu tgl 21 Nopember 2015 sekira pukul 14.00 Wib Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Jambi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Kelurahan Olak Kemang Kota Jambi sering terjadi penyalahgunaan Narkotika yang dilakukan oleh tersangka AB Als AGUS WO. Berdasarkan informasi tersebut tim opsnal langsung melakukan penyelidikan di tempat tersebut, setelah informasi akurat pada hari Senin tanggal 23 November 2015 pukul 12.30 Wib tim melakukan penangkapan terhadap tersangka AB Als AGUS WO di dalam rumah yang beralamat di Jl.KH.Hasan Anang Rt.003 Kelurahan Olak Kemang Kec. Danau Teluk Kota Jambi dan pada saat penggeledahan badan di temukan 1 (satu) kotak kecil warna merah muda berisi 1 (satu) bungkus plastik berisi 10 (sepuluh) paket diduga narkotika jenis shabu dan 1 (satu) bungkus plastik berisi 14 (empat belas) paket diduga narkotika jenis shabu, 2 (dua) buah HP Nokia coklat C2-01. Kemudian dilakukan pengeledahan rumah ditemukan 1 (satu) kotak plastik bening merk "KRISBOW" berisi 1 (satu) bungkus plastik berisi 13 (tiga belas) paket diduga narkotika jenis shabu, 3 (tiga) paket diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah timbangan digital "ACIS, 1 (satu) buah tas kain kecil warna merah berisi Uang tunai Rp 99.850.000,-(Sembilan puluh sembilan juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah), 2 (dua) bungkus plastik bening kecil kosong ditemukan kamar didalam lemari pakaian miliknya.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Ditresnarkoba Polda Jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kasubbid Penmas
Kompol Wirmanto D, SAg, MM




