Link Banner
Diberdayakan oleh Blogger.

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

CALL SABER PUNGLI 082112131323

CALL SABER PUNGLI 082112131323

#STOPNARKOBA

#STOPNARKOBA
Link Banner
Link Banner
Link Banner

Polres Sarolangun Bekuk Penadah Emas Hasil Peti Senilai 4 Milyar

Penulis/Publish On Kamis, Oktober 08, 2015

Kapolres 
Pada hari  Selasa (6/10) malam sekitar pukul 22.00 WIB, Seorang pria bernama Endri Novriadi (32), dibekuk aparat Polres Sarolangun di Toko Emas Citra di Desa Pulau Pandan, Limun. Pria asal Jakarta Utara ini diduga merupakan penadah emas hasil Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), yang sering bertransaksi di Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun.

Kapolres Sarolangun, AKBP Budiman Bostang Panjaitan menjelaskan pada saat dilakukan penangkapan,  pelaku baru saja melakukan transaksi dari para pendompeng atau pelaku PETI. Dari tangan pelaku, lanjut Budiman, pihaknya mengamankan barang bukti emas seberat lebih kurang 8.568,9 gram. Kalau diuangkan nilainya sekitar Rp 4 miliar. Pengakuan pelaku, emas  tersebut akan diedarkan lagi ke toko-toko emas lainnya.

bb yang disita

Polres Sarolangun juga mengamankan barang bukti berupa buku rekening BCA atas nama Endri Novriadi, pasport nomor X033081 atas nama Endri Novriadi, BPKB Mobil Honda Brio Satya DDI Nopol BH 1706 SK, BPKB Motor Yamaha BH 4116 QM, dan satu buah tas berwarna hitam tempat menyimpan emas murni.

Pelaku dijerat dengan pasal 161 Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba, terkait memanfaatkan, mengangkut dan menjual hasil PETI, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, dengan denda sebesar Rp 10 miliar.

back to top