![]() |
Kapolres |
Kapolres Sarolangun, AKBP Budiman Bostang Panjaitan menjelaskan pada saat dilakukan penangkapan, pelaku baru saja melakukan transaksi dari para pendompeng atau pelaku PETI. Dari tangan pelaku, lanjut Budiman, pihaknya mengamankan barang bukti emas seberat lebih kurang 8.568,9 gram. Kalau diuangkan nilainya sekitar Rp 4 miliar. Pengakuan pelaku, emas tersebut akan diedarkan lagi ke toko-toko emas lainnya.
![]() |
bb yang disita |
Polres Sarolangun juga mengamankan barang bukti berupa buku rekening BCA atas nama Endri Novriadi, pasport nomor X033081 atas nama Endri Novriadi, BPKB Mobil Honda Brio Satya DDI Nopol BH 1706 SK, BPKB Motor Yamaha BH 4116 QM, dan satu buah tas berwarna hitam tempat menyimpan emas murni.
Pelaku dijerat dengan pasal 161 Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba, terkait memanfaatkan, mengangkut dan menjual hasil PETI, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, dengan denda sebesar Rp 10 miliar.