Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi hari ini, Senin (12/10) sekitar pukul 11.55 wib, melakukan pemusnahan barang bukti ekstasi sebanyak 7.915 butir senilai miliaran rupiah, barang bukti tersebut sebelumnya diamankan sebanyak 8.020 butir dari 4 TKP penangkapan pelaku narkoba, sisanya untuk pengujian Balai POM dan barang bukti di pengadilan " ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Krisnandi,SH, MH ".
Pemusnahan dilakukan di Ruang Ditresnarkoba Polda Jambi disaksikan perwakilan
Kejati Jambi, Balai POM Jambi, Dinas Kesehatan Provinsi Jambi,
Pengadilan Negeri Jambi dan BNN Provinsi Jambi dengan cara ekstasi diblender, kemudian dicampur dengan air panas yang sudah dilarutkan
dengan detergen lalu dimasukkan ke kloset.
Tersangka dalam kasus ini diketahui sebanyak 6 orang, penangkapan gembong narkoba ini dilakukan selasa (15/9). Ribuan
ekstasi tersebut diamankan di dalam mesin cuci yang berada di rumah Brigadir BS di Perumahan
Kotabaru, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi.