![]() |
Ilustrasi |
Jumat 09/10 - sekira
pukul 09.00 wib. Anggota Ditresnarkoba Polda Jambi mendapatkan informasi dari Masyarakat
bahwa dikelurahan tambak sari Kec. Jambi Selatan Kota Jambi terdapat seorang
pengedar narkoba bernama VO. Kemudian pada hari jum’at tanggal 09 oktober 2015
sekira Pukul 10.00 wib, anggota opsnal berhasil menangkap VO saat ditangkap
mengumpet di kamar mandi, tersangka Sempat membuang kartu yang ada di dalam hp
samsung 168 warna putih, Selanjutnya dilakukan dilakukan penggeledahan rumah
dan Disaksikan ketua rt.31 kel.tambak sari telah didalam laci almari Pakaian
menemukan barang bukti. Kemudian tersangka tersebut Beserta barang bukti dibawa
ke polda jambi untuk pemeriksaan lebih Lanjut.
Adapun BB yang ditemukan :
1. 1 (satu) tas kecil kulit coklat
2. 1 (satu) plastik besar diduga berisikan
narkotika jenis shabu.
3. 1 (satu) buah sendok shabu slang
4. 1 (satu) buah plastik (asoy) hitam
5. Uang rp.9.000.000,- (sembilan juta
rupiah).
6. 1 (satu) buah alat hisap shabu/bong dan 4
(empat) pirek.
7. 2 (dua) bendel plastik kosong warna
bening.
8, 1 (satu) plastik kecil berisi ½ setengah
butir warna ‘
9. 1 (satu) dompet warna hitam.
10. 1 (satu) unit handphone merk samsung 168
warna putih kartu dibuang Di wc.