Rabu 07/10 - Berdasarkan data yang didapat sampai hari Selasa tgl 06 okt 2015, Polda Jambi telah melaksanakan Penegakkan Hukum terkait Karhutla secara intensif.
Adapun hasil yang diperoleh selama ini Polda Jambi telah menetapkan 27 orang tsk kasus Karhutla dengan 10 orang diantaranya telah dilimpahkan ke JPU, sedangkan untuk korporasi, Polda Jambi secara simultan memeriksa 6 korporasi yang terlibat Karhutla
Dalam hal ini Polda Jambi yang dibantu oleh pers Reskrimsus dari Polda Jatim akan terus terus berkerja untuk mengusut dengan tuntas penyebab terjadinya Kebakaran hutan dan Lahan yang terjadi diwilayah Propinsi Jambi dan tidak menutup kemungkin tersangka akan terus bertambah