Aparat Kepolisian Polres Tebo dan tim KSDA Jambi berhasil menangkap tiga orang pelaku perburuan satwa harimau. Ketiganya adalah M (27), MI (45), dan MU (32). ketiganya ditangkap di halaman Masjid Agung Muara Bungo pada hari minggu (11/10) sekitar pukul 21.00 wib.
Awalnya tim Polres Tebo dan KSDA Jambi yang sudah seminggu melakukan kegiatan pencegahan perburuan satwa melakukan negosiasi dengan pelaku perburuan harimau dengan undercover tim KSDA Jambi sebagai buyer bayangan kulit harimau. Kemudian disepakati transaksi kulit harimau di halaman depan Masjid Agung Muara bungo, pada saat transaksi tersebut ketiga pelaku kemudian dibekuk oleh tim Polres Tebo dan KSDA Jambi
Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa 1 ekor kulit harimau dengan panjang 2 meter yang sudah direndam dengan spritus dan 1 unit mobil Toyota Kijang kapsul LGX warna hitam.
Untuk proses lebih lanjut, ketiga tersangka beserta barang bukti dilimpahkan ke BKSDA Propinsi Jambi