Minggu (11/10) Ditresnarkoba Polda Jambi berhasil menciduk DPO jaringan Pulau Pandan atas nama AS (31), sesuai laporan kasus narkotika : LKN - 07/ VII/ 2015/ BNNP.
Tersangka AS diamankan di Jalan Letnan Hadin Lrg Pelita Rt.30 Kel. 20 Ilir Kec. Ilir Timur Kota Palembang Sumatera Selatan.
Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras dari jajaran Direktorat Narkotika Polda Jambi selama kurun waktu 3 bulan, hingga saat ini masih ada 3 orang DPO lagi yang masih dalam pengejaran pihak kepolisian daerah Jambi " ujar Dirnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Krisnandi ".
(MM)