Pada hari rabu tanggal 30
september 2015 sekira pukul 16.00 wib telah dilakukan penangkapan terhadap
bandar narkoba dengan inisial EB di Jl Sultan Thaha kel beringin kec pasar kota
oleh Dit Resnarkoba Polda Jambi.
Sebelumnya tim opsnal mendapat
informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan narkotika di tkp
setelah itu tim melakukan penyelidikan, dirasa cukup bukti tim melakukan
penangkapan terhadap EB (31) dan dilakukan penggeledahan dan di temukan bb. plastik
klip bening berisikan serbuk kristal di duga shabu-
Barang bukti yang telah disita
yaitu 1 (satu) buah pirek kaca yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus serbuk
kristal di duga shabu.