Berkas pemeriksaan terhadap enam orang tersangka kasus illegal logging
yang beberapa waktu lalu ditangkap tim gabungan dari kepolisian dan
Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, telah dirampungkan oleh penyidik
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi.
Belum lama ini, berkas pemeriksaan juga sudah dilimpahkan tahap satu ke kejaksaan untuk diteliti. Setelah diteliti, akhirnya pihak kejaksaan telah menyatakan berkas pemeriksaan lengkap atau P21.
Sebagai tindak lanjut, hari ini, Senin (28/9), penyidik Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi telah melakukan pelimpahan tahap dua, tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Seperti diberitakan sebelumnya, enam orang tersangka yang ditangkap adalah Bahusin, Muhamad Tamzis, Irji Saputra Hidayat, Tejo, Budi Hartono, dan Raden Herman. Selain keenam tersangka, juga diamankan barang bukti 5 unit mesin chainsaw, 4 unit sepeda motor, 1 unit mesin genset, dan 4 buku catatan atau nota pembelian.
Keenam tersangka dijerat dengan pasal 84 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Adapun ancaman hukumannya yakni, minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun, serta denda minimal Rp 500 juta dan maksimal Rp 2,5 miliar.
Belum lama ini, berkas pemeriksaan juga sudah dilimpahkan tahap satu ke kejaksaan untuk diteliti. Setelah diteliti, akhirnya pihak kejaksaan telah menyatakan berkas pemeriksaan lengkap atau P21.
Sebagai tindak lanjut, hari ini, Senin (28/9), penyidik Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi telah melakukan pelimpahan tahap dua, tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Seperti diberitakan sebelumnya, enam orang tersangka yang ditangkap adalah Bahusin, Muhamad Tamzis, Irji Saputra Hidayat, Tejo, Budi Hartono, dan Raden Herman. Selain keenam tersangka, juga diamankan barang bukti 5 unit mesin chainsaw, 4 unit sepeda motor, 1 unit mesin genset, dan 4 buku catatan atau nota pembelian.
Keenam tersangka dijerat dengan pasal 84 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Adapun ancaman hukumannya yakni, minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun, serta denda minimal Rp 500 juta dan maksimal Rp 2,5 miliar.