Link Banner
Diberdayakan oleh Blogger.

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

CALL SABER PUNGLI 082112131323

CALL SABER PUNGLI 082112131323

#STOPNARKOBA

#STOPNARKOBA
Link Banner
Link Banner
Link Banner

Tersangka Illegal Logging Dilimpahkan ke JPU

Penulis/Publish On Selasa, September 29, 2015

Berkas pemeriksaan terhadap enam orang tersangka kasus illegal logging yang beberapa waktu lalu ditangkap tim gabungan dari kepolisian dan Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, telah dirampungkan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi.

Belum lama ini, berkas pemeriksaan juga sudah dilimpahkan tahap satu ke kejaksaan untuk diteliti. Setelah diteliti, akhirnya pihak kejaksaan telah menyatakan berkas pemeriksaan lengkap atau P21.

Sebagai tindak lanjut, hari ini, Senin (28/9), penyidik Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi telah melakukan pelimpahan tahap dua, tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Seperti diberitakan sebelumnya, enam orang tersangka yang ditangkap adalah Bahusin, Muhamad Tamzis, Irji Saputra Hidayat, Tejo, Budi Hartono, dan Raden Herman. Selain keenam tersangka, juga diamankan barang bukti 5 unit mesin chainsaw, 4 unit sepeda motor, 1 unit mesin genset, dan 4 buku catatan atau nota pembelian.

Keenam tersangka dijerat dengan pasal 84 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Adapun ancaman hukumannya yakni, minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun, serta denda minimal Rp 500 juta dan maksimal Rp 2,5 miliar.

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »