Link Banner
Diberdayakan oleh Blogger.

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

CALL SABER PUNGLI 082112131323

CALL SABER PUNGLI 082112131323

#STOPNARKOBA

#STOPNARKOBA
Link Banner
Link Banner
Link Banner

Ungkap Kasus Pembunuhan Mahasiswi Kedokteran Unja Yang Jasadnya Di Buang

Penulis/Publish On Senin, September 28, 2015

Pada Hari Jum’at tanggal 11 September 2015 Sekira pukul 12.30 Wib telah terjadi Pencurian yang didahului,disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan,terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian jika perbuatan itu menjadikan ada orang mendapat luka berat atau mati,dilakukan oleh dua orang secara bersama-sama.

TKP Jalan Lintas Muara Tembesi – Sarolangun tepatnya di simpang Koto Boyo Kec.Bathin XXIV Kab.Batanghari dan mayat korban dibuang di Kiliranjau Sumbar.

PELAKU inisial ES L (21) Tahun dan RP (28) Tahun telah di tangkap Sat Reskrim Polres Batanghari




















MODUS OPERANDI :
Dengan cara berpura-pura menjadi mobil Travel Gelap dengan mencari penumpang seorang wanita dan seorang pelaku duduk dibelakang sehingga penumpang duduk di depan sebelah sopir dan diperjalanan penumpang dicekik dari belakang oleh dari salah satu pelaku hingga meninggal dan barang-barang korban diambil dan morban dibuang dipinggir jalan.

KRONOLOGIS KEJADIAN :
Pada Hari Jumat tanggal 10 September 2015 para pelaku menuju ke Simpang Rimbo dan menunggu penumpang ditepi jalan selama lebih kurang 30 (tiga puluh) menit dan disaat itulah sdr RP berkata” “ Uang tidak ada, bensin sedikit lagi, bagaimana kalau kita cari orang dan dirampok” ES jawab” Terserah aja, saya ikut aja” dan setelah sepakat langsung berangkat mencari korban dengan posisi duduk ES dibangku belakang dan sdr RP yang membawa (sopir) mobil.
Pada sekitar pukul 08.30 WIB tepatnya di depan Alfamart Mendalo Universitas Jambi (Unja) ada seorang perempuan (korban) sedang berdiri sendiri, dan melihat hal tersebut sdr RP menghentikan kendaraan dan membunyikan klakson berkata” ke Bangko” dijawabnya “ Jeluti” dan ES jawab” Ya, tak apalah” dan kemudian korban naik dan duduk di depan sebelah sopir, Pada saat melewati Desa Rantau Puri ada bertambah lagi penumpang dan turun di Simpang tiga/ KM.5 Muara tembesi pada sekitar pukul 11.30 WIB sehingga tinggal korban sendiri yang menumpang kendaraan yang ES dan disaat itulah kembali menunggu penumpang di depan Bank BRI Muara Tembesi selama lebih kurang 10 (sepuluh) menit melanjutkan perjalanan kearah Desa Jeluti seperti tujuan penumpang (korban).
Pada saat melewati Desa Amplu sdr RP membuat tulisan di HP miliknya dengan kata-kata” Setelah aku (RP) gas mobil, kamu langsung cekik dia (korban)” dan diberikan kepada saya (ES), setelah ES baca tulisan di HP tersebut ES kembalikan kembali kepada sdr RP dan disaat itulah sdr RP meninggkatkan kecepatan (gas) kendaraan dan ES masih ragu melakukannya dan laju kendaraan kembali pelan (lambat) Kemudian sdr RP membuat tulisan di HPnya dan diserahkan kepada ES dengan tulisan “ Kenapa nggak jadi” dan ES jawab dengan tulisan di HP sdr RP dengan kata-kata” Ntar aku kasih kode” setelah HP ES kembalikan kepada sdr RP dibacanya .
Dan saat melewati Simpang Koto Boyo ES memberikan kode kepada sdr RP dengan cara “ Menyolek bahu sebelah kiri sdr RP dengan tangan kanan ES” dan setelah ES memberikan kode tersebut sdr RP laju kendaraan langsung dipercepat (kencang) disaat itulah ES langsung mendekap leher korban dari belakang dengan menggunakan tangan kanan ES dan tangan kiri ES membekap mulut korban kemudian dan disaat dilihat ada pekerja yang sedang perbaikan jalan sdr RP menghentikan kendaraan dan dengan tangan kiri menarik tuas sandaran tempat korban duduk hingga posisi korban terlentang dan korban masih melakukan perlawanan (meronta-ronta) sdr RP melakukan pemukulan dengan tangan kirinya mengenai bagian dada dan perut korban dan korban langsung terdiam (tidak bergerak) namun ES tetap mendekap leher korban dan membekap hidung dan mulut korban Saat korban sudah posisi duduk terlentang ES tetap menyekap leher korban dan membekap mulut dan hidung korban sdr RP kembali melajukan kendaraan melewati para pekerja perbaikan jalan sampai minyak kendaraan (bensin) habis di Muara jangga korban sudah tidak bergerak dan ES meyakini (mati).
Disaat sdr RP mengisi minyak eceran dan korban sudah tidak bergerak (mati) ES tarik korban kebelakang terlentang dilantai antara sela bangku kendaraan bagian depan dan tengah dan ES pun pindah duduk dibagian depan sebelah sopir (RP).
Dan saat melewati Desa Aurgading ES memeriksa tas korban dan mengambil kabel Laptop milik korban kemudian ES ikatkan keleher korban dengan simpul ikatan untuk memastikan korban sudah benar-benar dan ternyata korban sudah tidak bergerak (mati) Dan disaat melewati daerah Gunung Muda sementara sdr RP kembali membeli minyak eceran kebelakang dan membuka celana korban sebatas lutut kemudian menggunakan jari tengah tangan kiri, ES masukan kedalam kemaluan korban sekali dan ES pasang kembali celananya, setelah sdr RS datang dan berkata” Kau apakan cewe (korban) itu” ES jawab” Tidak Cuma saya congkel saja” dan kemudian sdr RP menghentikan kendaraan bergantian sopir dan disaat itulah sdr RP duduk dibelakang sopir sementara ES mengendarai mobil langsung membuka celana korban sebatas lutut kemudian juga memasukan jari tangannya ke kemaluan korban dan kemudian dipasangkan kembali.
Pada hari Sabtu tanggal 12 September sekitar pukul 01.00 WIB dini hari ditempat semak sepi tepatnya di Kili Ranjau Sumbar kemudian menghentikan kendaraan dan menurunkan dari atas kendaraan ES memegang tangan korban sementara sdr RP memegang kaki korban kemudian di letakan dibalik besi pembatas jalan dan kemudian ES tarik pakaian korban dan disaat itulah korban terguling-guling di jurang (semak).

PASAL YANG DIKENAKAN : Pasal 365 Ayat (4) , (3) KUH Pidana.(Pencurian yang didahului,disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan,terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian jika perbuatan itu menjadikan ada orang mendapat luka berat atau mati,dilakukan oleh dua orang secara bersama-sama).
Di ancam dengan pidana Mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Kapolda Jambi
Brigjen Pol Drs Lutfi Lubihanto

back to top