Pada
Hari
Jum’at tanggal 11 September 2015 Sekira pukul 12.30 Wib telah
terjadi Pencurian yang didahului,disertai atau diikuti dengan
kekerasan atau ancaman kekerasan,terhadap orang dengan maksud untuk
mempersiapkan atau mempermudah pencurian jika perbuatan itu
menjadikan ada orang mendapat luka berat atau mati,dilakukan oleh dua
orang secara bersama-sama.
TKP
Jalan
Lintas Muara Tembesi – Sarolangun tepatnya di simpang Koto Boyo
Kec.Bathin XXIV Kab.Batanghari dan mayat korban dibuang di Kiliranjau
Sumbar.
MODUS OPERANDI :
Dengan
cara berpura-pura menjadi mobil Travel Gelap dengan mencari penumpang
seorang wanita dan seorang pelaku duduk dibelakang sehingga penumpang
duduk di depan sebelah sopir dan diperjalanan penumpang dicekik dari
belakang oleh dari salah satu pelaku hingga meninggal dan
barang-barang korban diambil dan morban dibuang dipinggir jalan.
KRONOLOGIS
KEJADIAN :
Pada
Hari Jumat tanggal 10 September 2015 para pelaku menuju ke Simpang
Rimbo dan menunggu penumpang ditepi jalan selama lebih kurang 30
(tiga puluh) menit dan disaat itulah sdr RP berkata” “ Uang tidak
ada, bensin sedikit lagi, bagaimana kalau kita cari orang dan
dirampok” ES jawab” Terserah aja, saya ikut aja” dan setelah
sepakat langsung berangkat mencari korban dengan posisi duduk ES
dibangku belakang dan sdr RP yang membawa (sopir) mobil.
Pada
sekitar pukul 08.30 WIB tepatnya di depan Alfamart Mendalo
Universitas Jambi (Unja) ada seorang perempuan (korban) sedang
berdiri sendiri, dan melihat hal tersebut sdr RP menghentikan
kendaraan dan membunyikan klakson berkata” ke Bangko” dijawabnya
“ Jeluti” dan ES jawab” Ya, tak apalah” dan kemudian korban
naik dan duduk di depan sebelah sopir, Pada saat melewati Desa Rantau
Puri ada bertambah lagi penumpang dan turun di Simpang tiga/ KM.5
Muara tembesi pada sekitar pukul 11.30 WIB sehingga tinggal korban
sendiri yang menumpang kendaraan yang ES dan disaat itulah kembali
menunggu penumpang di depan Bank BRI Muara Tembesi selama lebih
kurang 10 (sepuluh) menit melanjutkan perjalanan kearah Desa Jeluti
seperti tujuan penumpang (korban).
Pada
saat melewati Desa Amplu sdr RP membuat tulisan di HP miliknya dengan
kata-kata” Setelah aku (RP) gas mobil, kamu langsung cekik dia
(korban)” dan diberikan kepada saya (ES), setelah ES baca tulisan
di HP tersebut ES kembalikan kembali kepada sdr RP dan disaat itulah
sdr RP meninggkatkan kecepatan (gas) kendaraan dan ES masih ragu
melakukannya dan laju kendaraan kembali pelan (lambat) Kemudian sdr
RP membuat tulisan di HPnya dan diserahkan kepada ES dengan tulisan “
Kenapa nggak jadi” dan ES jawab dengan tulisan di HP sdr RP dengan
kata-kata” Ntar aku kasih kode” setelah HP ES kembalikan kepada
sdr RP dibacanya .
Dan
saat melewati Simpang Koto Boyo ES memberikan kode kepada sdr RP
dengan cara “ Menyolek bahu sebelah kiri sdr RP dengan tangan kanan
ES” dan setelah ES memberikan kode tersebut sdr RP laju kendaraan
langsung dipercepat (kencang) disaat itulah ES langsung mendekap
leher korban dari belakang dengan menggunakan tangan kanan ES dan
tangan kiri ES membekap mulut korban kemudian dan disaat dilihat ada
pekerja yang sedang perbaikan jalan sdr RP menghentikan kendaraan dan
dengan tangan kiri menarik tuas sandaran tempat korban duduk hingga
posisi korban terlentang dan korban masih melakukan perlawanan
(meronta-ronta) sdr RP melakukan pemukulan dengan tangan kirinya
mengenai bagian dada dan perut korban dan korban langsung terdiam
(tidak bergerak) namun ES tetap mendekap leher korban dan membekap
hidung dan mulut korban Saat korban sudah posisi duduk terlentang ES
tetap menyekap leher korban dan membekap mulut dan hidung korban sdr
RP kembali melajukan kendaraan melewati para pekerja perbaikan jalan
sampai minyak kendaraan (bensin) habis di Muara jangga korban sudah
tidak bergerak dan ES meyakini (mati).
Disaat
sdr RP mengisi minyak eceran dan korban sudah tidak bergerak (mati)
ES tarik korban kebelakang terlentang dilantai antara sela bangku
kendaraan bagian depan dan tengah dan ES pun pindah duduk dibagian
depan sebelah sopir (RP).
Dan
saat melewati Desa Aurgading ES memeriksa tas korban dan mengambil
kabel Laptop milik korban kemudian ES ikatkan keleher korban dengan
simpul ikatan untuk memastikan korban sudah benar-benar dan ternyata
korban sudah tidak bergerak (mati) Dan disaat melewati daerah Gunung
Muda sementara sdr RP kembali membeli minyak eceran kebelakang dan
membuka celana korban sebatas lutut kemudian menggunakan jari tengah
tangan kiri, ES masukan kedalam kemaluan korban sekali dan ES pasang
kembali celananya, setelah sdr RS datang dan berkata” Kau apakan
cewe (korban) itu” ES jawab” Tidak Cuma saya congkel saja” dan
kemudian sdr RP menghentikan kendaraan bergantian sopir dan disaat
itulah sdr RP duduk dibelakang sopir sementara ES mengendarai mobil
langsung membuka celana korban sebatas lutut kemudian juga memasukan
jari tangannya ke kemaluan korban dan kemudian dipasangkan kembali.
Pada
hari Sabtu tanggal 12 September sekitar pukul 01.00 WIB dini hari
ditempat semak sepi tepatnya di Kili Ranjau Sumbar kemudian
menghentikan kendaraan dan menurunkan dari atas kendaraan ES memegang
tangan korban sementara sdr RP memegang kaki korban kemudian di
letakan dibalik besi pembatas jalan dan kemudian ES tarik pakaian
korban dan disaat itulah korban terguling-guling di jurang (semak).
PASAL
YANG DIKENAKAN : Pasal
365 Ayat (4) , (3) KUH Pidana.(Pencurian yang didahului,disertai atau
diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan,terhadap orang dengan
maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian jika perbuatan
itu menjadikan ada orang mendapat luka berat atau mati,dilakukan oleh
dua orang secara bersama-sama).
Di
ancam dengan pidana Mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama
waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Kapolda Jambi
Brigjen Pol Drs Lutfi Lubihanto
Kapolda Jambi
Brigjen Pol Drs Lutfi Lubihanto