Berikut ini adalah Empat perusahaan yang telah ditetapkan menjadi tersangka Pembakaran Lahan dan Hutan saat ini prosesnya dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan yaitu
1. PT. Selasih Jaya Abadi di Desa Manis Mato, Kumpeh Ilir,
Muarojambi,
2. PT. Ricky Kurniawan Kertapersada di Desa Puding, Kumpeh
Ilir, Muarojambi,
3. PT. Gemilang Jambi Permai di Tanjabtim, dan
4. PT. Tebo
Agro Lestari di Tebo.
Hasil
pemeriksaan, keempat perusahaan tersebut dinilai melalaikan kewajiban
mengantisipasi kebakaran hutan yang berakibat bencana kabut asap. Mereka
tidak memperhatikan kesiapan peralatan, mekanisme dan SOP dalam
penanganan kebakaran lahan.
Akibat
kelalaian perusahaan-perusahaan tersebut, terjadi pencemaran
lingkungan, diantaranya penurunan kualitas udara akibat asap.
Indikasinya, mereka lalai. Para direktur perusahaan itu harus
bertanggungjawab, karena mereka penanggungjawab perusahaan.
Dari
bukti yang ditemukan, keempat perusahaan itu dikenakan UU Nomor 39
Tahun 2014 dan UU Lingkungan Hidup.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal
Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi saat ini masih mengumpulkan
keterangan saksi-saksi dan saksi ahli.
Selain
empat perusahaan yang sudah dijadikan tersangka, Polda Jambi juga
menyelidiki 11 perusahaan yang diduga ikut “menyumbang” kabut asap.
Berikut nama-nama perusahaan tersebut :
1. PT. Bara Eka Prima (BEP)
2. PT. Pesona Belantara
3. PT. Kasuari
4. PT. Bukit Bintang Sawit (BBS)
5. PT. Tebo Mandiri Argo (TMA)
6. PT. BKS
7. PT. Lestari Alam
8. PT. Mukti
9. PT. Persada Alam Hijau (PAH)
10. PT. Wira Karya Sakti (WKS)
11. PT. BMA.