Jajaran Polres Merangin yakni Polsek Tabir Selatan berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan Pemberatan (CURANMOR).
Pelaku bernama, M.RAMADHAN BIN SARIPUDIN (17) Swasta, warga Sony Dusun Payo Lebar, Desa Balai Jaya, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Muara Bungo, di amankan aparat di Desa Bungo Antoi, Rabu (25/1/17) sekira pukul 06.30 WIB.
Awal kejadian, aparat mendapat laporan dari warga masyarakat, bahwa di Jl. Yudistira, Desa Bunga Antoi Saksi bernama Sepriadi dan Karmanto yang sedang piket ronda melihat Pelaku/ M.Ramadhan sedang menuntun sepeda motor, setelah itu pelaku ditanyai oleh saksi, merasa curiga terhadap pelaku kemudian melaporkan ke Polsek Tabir Selatan.
Aparat kepolisian yang mendapat laporan tersebut, dengan kesigapan anggota Polsek langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti Kepolsek Tabir Selatan.
Setelah di intograsi pelaku mengakui bahwa telah menjalankan aksinya di rumah korban, AGUS SUPARMAN (35) Tani, warga Jln. Doho, Rt. 011, Desa Pematang Kabau, Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Sarolangun.
Kapolsek Tabir Selatan AKP Slamed Widodo yang dikonfirmasi membenarkan telah mengamankan pelaku curanmor tersebut, dan pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Tabir Selatan, dan seterusnya berkoordinasi dengan Polres Sarolangun, guna proses selanjutnya,".





