Ia adalah pengedar narkoba yang diringkus salah satu kamar hotel di Jalan Budi Utomo Cilacap. Saat pelaku digeledah, ditemukan satu bungkus plastik klip isi sabu terbungkus tissue warna putih di saku celana jeansnya serta satu buah pipet kaca sisa sabu yang dibungkus dengan grenjeng rokok.
Kepala Kepolisian Resort Cilacap, Ajun Komisaris Besar Polisi Ulung Sampurna Jaya, SIK, MH melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba, Ajun Komisaris Polisi Sumanto, SE menyatakan tertangkapnya SAM pada Sabtu (29-08-2015) merupakan komitmen dari Polri khususnya Polres Cilacap untuk membersihkan generasi muda dari bahaya narkoba.
” Pelaku kita akan jerat dengan Pasal 112 ayat 1 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun,” ujar Kepala Kepolisian Resort Cilacap, Ajun Komisaris Besar Polisi Ulung Sampurna Jaya, SIK, MH, Kamis (10-09-2015).





