Bersama RO (19) berhasil diamankan barang bukti narkotika berupa satu paket besar daun ganja kering yang dibungkus plastik dan satu paket kecil sabu serta barang barang lain sebagai peralatan untuk pemakaian sabu.
Pengungkapan kasus narkoba ini berawal informasi yang diterima tentang adanya transaksi narkoba di desa Tanjung kecamatan Koto Kampar Hulu. Menindaklanjuti informasi tersebut dilakukan penyelidikan. Saat digerebek, HE lolos sedang RO berhasil ditangkap, Rabu (09-09-2105).
Kepala Kepolisian Resort Kampar, Ajun Komisaris Besar Poliasi Ery Apriyono SIK melalui Kepala Satuan Resort Narkoba, Ajun Komisaris Polisi Tapip Usman mengatakan, rekan RO yakni HE tengah dilakukan pengejaran.





