Tribratanewsjambi.com - Sat Reskrim Polres Tanjung Jabung Timur berhasil
mengungkap pelaku pencurian yang terjadi pada hari minggu tanggal 10 juli 2016
sekira pukul. 14.00 Wib di kediaman Korban yang berinisial EH kel. Rano kec.
Muara Sabak Barat Kabupaten Tanjab Timur.
Kapolres Tanjung Jabung Timur
Akbp Bramono Purnomo Nugroho S.Ik melalui Kasat Reskrim Iptu Maruli Hutagalung
S.pd .MH membenarkan penangkapan tersebut, penangkapan itu berdasarkan laporan
Polisi : LP / B-56 / VII/ 2016 /Jambi / Res Tanjab Timur / SPK 'B' tanggal 10 juli 2016.
“Ketiga tersangka yang kami
amankan adalah Hendri (30)warga kel , Ali
(30) warga tungkal , Kaspul (28) warga betara
6,” Ujar Kasat Reskrim Iptu Maruli Hutagalung S.pd .MH.
“Dari tersangka berhasil
diamankan barang bukti 1 unit hp merk samsung dous”, tambahnya lagi.
Kronologis penangkapan Hasil
pengembangan dari tim opsnal sat reskrim Polres Tanjab Timur, melakukan
pengejaran ke kuala tungkal ilir dengan
di backup oleh opsnal Polres Tanjab barat dan melakukan penangkapan terhadap
pelaku a.n HENDRI di lorong rumah sakit rt 02 kel tungkal ilir. tanjab barat
pukul 06.10 wib .dan melakukan pengembangan lagi dan berhasil melakukan
penangkapan an. ALI di jln bina karya barat kel. tungkal ilir kemudian para
pelaku dibawa oleh tim opsnal sat reskrim Polres Tanjab Timur ke Polres Tanjab
Timur.
[Lilik Adhi Humas Polda Jambi]





