Tribratanewsjambi.com
– (13/12). Lagi - lagi Polres Tebo berhasil memberantas predaran jaringan Narkoba di wilayah Kab. Tebo. Sudah menjadi harga mati bagi Polres Tebo dalam memberantas jaringan peredaran Narkoba dimana Sat Res Narkoba Polres Tebo berhasil menangkap 4 orang warga kecamatan Rimbo Bujang yang di duga sebagai bandar narkoba. Terdiri dari 3 orang laki-laki dan seorang wanita.
Saat 4 orang tersangka tiba di ruangan Sat Res Narkoba se usai melaksanakan Apel pagi Kapolres Tebo AKBP Budi Rachmat, S.I.k, M. Si langsung mengecek ke empat tersangka dan barang bukti di dampingi Kasat Res Narkoba IPTU Khoirunnas, S.I.K beserta anggota Tim Opsnal Sat Res Narkoba. Dimana ke empat tersangka tersebut dengan inisial antara lain; SW (44) sopir dan CY (35) sopir yang merupakan warga Desa Tirta Kencana Kec. Rimbo Bujang, sedangkan 2 tersangka lainya adalah LS (27) IRT dan CN (23) swasta yang merupakan warga Desa Perintis Kec. Rimbo Bujang. Ke empat tersangka ini di tangkap di TKP yang berbeda.
Kapolres Tebo AKBP Budi Rachmat, S.I.K, M.Si melalui Kasat Narkoba IPTU Khoirunnas, S.I.K membenarkan adanya penagkapan tersebut. Dimana Kasat Narkoba juga menjelaskan secara rinci kronologis penangkaoan dengan 2 TKP yang berbeda. "Ya kami berhasil mengaman kan 4 tersangka dengan sua (2) TKP yang berbeda. Dimana TSK dengan insial SW dan CY berhasil di amankan di Jln. 11 unit 2 Kel. Wirotho Agung Kec. Rimbo Bujang Kab. Tebo dan kronoligsnya tepat pada hari Senin 12 Desember 2016 pada pukul 23.00 Wib Sat Narkoba medapatkan info dari masyarakat bahwa di jln 11 unit 2 kel. Wirotho Agung kerao kali terjadi transaksi narkoba. Kemudian Sat Narkoba dibawah pimpinan Kasat Narkoba IPTU Khoirunnas, S.I.K melakukan penyelidikan. Upaya tersebut berhasil serta mengaman kan 2 TSK SW (44) dan CY (35) dengan barang bukti berupa:
6 paket sabu, 1 bungkus klip baru, 1 bungkus klip bekas, uang tunai sebesar 568.000, 1 gunting, 4 sendok pipet, 6 buah korek api dan 1 buah jarum dan 1 alat hisap bong," jelas Kasat Narkoba Polres Tebo.
"Sedangkan untuk TSK LS (27) dan CN (23) berhasil di amankan dengan TKP di jl Lesmana Unit 1 Desa Perintis Kec. Rimbo Bujang. Dimana kronologisnya pada hari Selasa 13 Desember 2016 pukul 03.00 Wib melakukan pengembangan dari TSK SW (44) dan CY (35) serta di bantu oleh informasi warga yang bahwa dijalan Lesamana Unit 1 Desa Perintis Kec. Rimbo Bujang sering dilakukan transaksi Narkoba. Sat Narkoba Di pimpin oleh Kasat Narkoba IPTU Khoirunnas, S.I.K melakukan upaya penyelidikan. Dan upaya itu pun berhasil dimana Sat Narkoba Berhasil mengamankan TSK an LS (27) dan CN (23) dengan barang bukti:
6 buah paket sabu, 1 bungkus klip baru, 2 bungkus plastik bekas, 1 buah speaker warna hitam, 1 buah hp Samsung lipat warna silver, 1 buah samsung Android warna putih, 1 buah Nokia warna putih, 1 buah timbangan digital merk Camry dan uang tunai sebesar 3.413.000,- " tambah Kasat Narkoba Polres Tebo.
Kini ke empat (4) tersangka dan barang bukti langsung di giring ke Mapolres Tebo untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya ke empat (4) Tersangka di jerat dengan pasal yang berbeda. Dimana tersangka SW (44) dan CY (35) di jerat pasal 112 ayat 1 dan 114 ayat 1 uu No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara sedangkan TSK LS (27) dan CN (23) di jerat dengan pasal 112 ayat 2 dan 114 ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(Ds)
(Joko
Humas Polda Jambi)





