Sebelum tertangkap, keduanya melakukan kejahatan di empat tempat
kejadian perkara (TKP) bulan Agustus lalu. Aksi pertama para pelaku di
Jalan Gatsu Barat No.379, Denpasar Barat, pada Rabu (2015-08-26) sekitar
pukul 19.00 WITA.
Mobil Avanza putih bernopol DK 1337 AI milik David Arianto, kaca
tengahnya dipecahkan oleh mereka. Dari dalam mobil, SR dan AM mengambil
satu laptop merek HP, dua ponsel merek Sony Erikson dan Nokia dan uang
tunai dalam tas laptop Rp3 juta serta dokumen kantor. Korban mengalami
kerugian sebesar Rp12 juta.
Sehari kemudian, keduanya beraksi lagi di Jalan Cokroaminoto No. 410,
Denpasar. Korban bernama Nyoman Ashita Nugraha, kaca mobilnya dikepruk,
sekitar pukul 15.24 WITA. Ia mengalami kerugian satu HP Nokia warna
hitam.
Usai mencuri barang milik Nyoman Ashita Nugraha, mereka beraksi di
depan Pintu Gerbang Perumahan Puri Gading Jimbaran Kuta Selatan Badung.
Barang milik I Putu Mahendra yakni enam parfum, tiga kaos dan satu slop
tangan dicuri dari dalam setelah kaca mobilnya dipecahkan.
Selain itu, pelaku juga mengaku melancarkan aksinya di beberapa TKP
di Nusa Dua, Kuta dan wilayah Denpasar. Alat yang digunakan pelaku
berupa obeng, senter dan motor Yamaha Jupiter MX King bernopol N 2331
AAP.
” SR mengaku usai melancarkan aksi keprok kaca tersebut dan
mendapatkan barang hasil pencurian pelaku kemudian menukar uang Dollar
di daerah Kuta dan mendapatkan Rp20 Juta. Jumat (2015-08-28), SR dan AM
dengan mengendarai motor Yamaha Jupiter MX balik ke Jawa,” ujar Wakil
Kepala Kepolisian Resort Kota Denpasar, Ajun Komisaris Besar Polisi I
Nyoman Artana, SH dalam jumpa persnya didampingi Kasatreskrim dan
Kasubbag Humas di Markas Kepolisian Resort Kota Denpasar.





