AS (39) yang tinggal di Kelurahan Rawa Badak Koja, Jakarta Utara dan SN (43) warga Jalan Plumpang Semper,Jakarta Utara
saat sedang memakai sabu di sebuah lokasi di Jalan Plumpang Semper, Jakarta Utara.
saat sedang memakai sabu di sebuah lokasi di Jalan Plumpang Semper, Jakarta Utara.
AS ternyata berkicau dan menyebut SN orang yang menjual barang haram
tersebut kepadanya. Dari pengakuan ini, anggota langsung bergerak dan
tak sulit menemukan SN.
Dari SN, Polisi menyita uang tunaihasil penjualan sabu senjata tajam yang disembunyikan di balik pinggang pelaku.
Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Kepulauan
Seribu, Ajun Komisaris Polisi Supriyanto SIK, dalam waktu semalam,
pihaknya menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
” Dari tertangkapnya AS dan SN, kita telah berhasil mengamankan enam
orang tersangka dengan kasus penyalahgunaan Narkotika dalam Operasi Nila
Jaya 2015 yang digelar selama 14 hari, ” ujar Kepala Satuan Reserse
Kriminal Kepolisian Resort Kepulauan Seribu, Ajun Komisaris Polisi
Supriyanto SIK, Kamis (10-09-2015).
Dari keenam tersangka ini, telah diamankan barang bukti Narkotika
jenis sabu seberat 4,32 gram, ganja sebanyak 12 paket, satu senjata
tajam, uang tunai hasil penjualan Narkoba satu timbangan dan satu
telepon genggam.
” Selama Operasi Nila Jaya 2015 ini kami khususnya Jajaran Reskrim
Polres Kepulauan Seribu mengintensifkan kasus penyalahgunaan narkotika.
Saya berterimakasih kepada jajaran Reskrim Polres Kepulauan Seribu yang
tiada henti-hentinya bekerja untuk memberantas penyalahgunaan Narkotika
yang sangat meresahkan masyarakat serta merugikan para generasi muda
kita,” ungkap Kapolres Kepulauan Seribu AKBP Andi Herindra Sik.





