Link Banner
Diberdayakan oleh Blogger.

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

CALL SABER PUNGLI 082112131323

CALL SABER PUNGLI 082112131323

#STOPNARKOBA

#STOPNARKOBA
Link Banner
Link Banner
Link Banner

Simpan Sabu, Azanut ditangkap Polisi

Penulis/Publish On Jumat, Maret 24, 2017

 – Polresta Jambi,  Seakan tidak ada habisnya, pelaku penyalahgunaan narkotika masih saja melancarkan aksinya. Kembali, Anggota tim Satresnarkoba Polresta Jambi, mengamankan satu pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Pelaku yang bernama Azanut Putra alias Azan (33) ditangkap petugas,Selasa (21/3) lalu, sekira pukul 11.30. Berawal Tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di seputaran Jalan Bengkulu Lorong Keluarga RT 09 Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kota baru, Jambi, sering terjadi penyalahgunaan narkotika.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Bernard Sibarani,S.I.K melalui Plt Kasubag Humas Brigpol Alamsyah Amir,S.I.Kom mengatakan Penangkapan berawal dari informasi masyarakat, petugas kemudian melakukan pengecekan di lokasi yang dimaksud.
“Saat dilakukan penggeledahan tersangka, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 2 paket yang diduga narkotika jenis sabu dan seperangkat alat hisap (bong),” kata Plt Kasubag Humas Brigpol Alamsyah Amir, Kamis (23/3/2017).
Salain itu, menurut Alam petugas juga mengamankan barang bukti lain yakni 1 buah kotak plastik kecil, 2 buah korek api gas dan 1 unit HP Nokia type RM-1134.
“Tersangka mengakui bahwa barang bukti yang berhasil ditemukan oleh petugas kepolisian tersebut miliknya sendiri,” kata Brigadir Alamsyah Amir.
Atas perbuatanya, Tersangka dan barang bukti kini diamankan di Satresnarkoba Polresta Jambi untuk dilakukan proses lebih lanjut. Tersangka juga dijerat Pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)
Penulis : Dela

back to top