Link Banner
Diberdayakan oleh Blogger.

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

CALL SABER PUNGLI 082112131323

CALL SABER PUNGLI 082112131323

#STOPNARKOBA

#STOPNARKOBA
Link Banner
Link Banner
Link Banner

Kapolsek Bhatin II Babeko Ikuti Musyawarah Menyelesaikan Izin Pondok Pesantren Darul Al-Huda

Penulis/Publish On Kamis, Maret 02, 2017



Tribratanewsjambi.com – Musyawarah penyelesaian Izin Pondok Pesantren Darul AlHuda di Dusun Suka Makur Kec. Bhatin II Babeko Kapolsek Iptu Subhan bersama Danramil mengamankan jalannya musyawarah agar berjalan tertib, kamis (02/03/2017) 10.00 wib.
Masyarakat Dusun Suka Makmur tidak setuju dibangunnya Pondok Pesantren di wilayahnya. Dalam hal ini Pondok Pesantren yang dibangun belum memiliki izin resmi. Masyarakat melakukan pertemuan dengan pihak pengurus Pondok Pesantren Darul AlHuda. Pihak pondok pesantren yang hadir oleh wakil ketua yayasan Nurul huda IWAN dan para ustadznya. Pihak masyarakat ds suka makmur ketua Bpd, kepala kampung kelompok tani aceh, ketua RT 07.
“Permaslahan yg dibahas adalah masyarakat setempat merasa keberatan ponpes berdiri di dusun mereka karena belum memiliki izin dan persetujuan dari masyarakat sekitar dan dari dusun suka makmur”ujar Kapolsek AKP Iptu Subhan
Ditambahkan Kapolsek mengatakan dari pertemuan tersebut diketahui yayasan Nurul al huda memiliki legalitas berupa akta notaris dan izin yang dikeluarkan oleh kemenkumham namun izin pendirian pondok pesantren dari piahak yg berwenang mulai dari dusun kec bathin II Babeko dan kemenag kab bungo belum ada namun kegiatan pengajian sudah dilaksanakan namun belum ada santrinya dan pondok pesantren tersebut baru mulai sekira 3 bulan.
kesepakatan dari pertemuan tersebut pihak yayasan akan segera mengurus semua perizinanya dan setelah perizinan dari pihak yg berwenang selelsai ponpes baru bisa dibuka dan menerima santri dan untuk sekarang kegiatan diponpes tidak dilaksanakan lagi sampai menunggu selesainya perizinan.

back to top