Tribratanewsjambi.com – Musyawarah penyelesaian Izin Pondok
Pesantren Darul AlHuda di Dusun Suka Makur Kec. Bhatin II Babeko Kapolsek Iptu
Subhan bersama Danramil mengamankan jalannya musyawarah agar berjalan tertib,
kamis (02/03/2017) 10.00 wib.
Masyarakat Dusun Suka Makmur tidak setuju dibangunnya Pondok
Pesantren di wilayahnya. Dalam hal ini Pondok Pesantren yang dibangun belum
memiliki izin resmi. Masyarakat melakukan pertemuan dengan pihak pengurus
Pondok Pesantren Darul AlHuda. Pihak pondok pesantren yang hadir oleh wakil ketua
yayasan Nurul huda IWAN dan para ustadznya. Pihak masyarakat ds suka makmur
ketua Bpd, kepala kampung kelompok tani aceh, ketua RT 07.
“Permaslahan yg dibahas adalah masyarakat setempat merasa
keberatan ponpes berdiri di dusun mereka karena belum memiliki izin dan
persetujuan dari masyarakat sekitar dan dari dusun suka makmur”ujar Kapolsek
AKP Iptu Subhan
Ditambahkan Kapolsek mengatakan dari pertemuan tersebut
diketahui yayasan Nurul al huda memiliki legalitas berupa akta notaris dan izin
yang dikeluarkan oleh kemenkumham namun izin pendirian pondok pesantren dari
piahak yg berwenang mulai dari dusun kec bathin II Babeko dan kemenag kab bungo
belum ada namun kegiatan pengajian sudah dilaksanakan namun belum ada santrinya
dan pondok pesantren tersebut baru mulai sekira 3 bulan.
kesepakatan dari pertemuan tersebut pihak yayasan akan segera
mengurus semua perizinanya dan setelah perizinan dari pihak yg berwenang
selelsai ponpes baru bisa dibuka dan menerima santri dan untuk sekarang
kegiatan diponpes tidak dilaksanakan lagi sampai menunggu selesainya perizinan.