Tribratanewsjambi.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Bungo
berhasil mengamankan 3 (tiga) orang pelaku Penyalahgunaan Narkotika Gol. 1
jenis Sabu, hari Jum'at tanggal 24 februari 2017 sekira pukul 14.00 Wib di
lorong pandawa rt. 12 rw. 01 kel. Sei Binjai kec. Bathin III Kab. Bungo.
Pelaku:
- M binti A, 35 thn, IRT, perempuan, islam, alamat jalan
PTP VI Skb Kel. Manggis Kec. Bathin III Kab. Bungo.
- N Binti S, 31 thn, IRT, Perempuan, islam, alamat Ds.Tanjung Menanti Kec.Bathin II Babeko Kab. Bungo.
- DA binti S, 38 th, IRT, perempuan, islam, alamat rt.02
rw.05 Kel. Sei Binjai Kec. Batin III Kab. Bungo.
Barang Bukti yang diamankan berupa: 1(satu) kotak rokok
sampoerna mild yang isinya 1 (satu) plastik klip bening yang isinya diduga
narkotika jenis sabu, 1(satu) dompet kecil warna merah hati yang isinya 1(satu)
bong kaca berisi air, 5 (lima) karet dot, 4 (empat) plastik klip bening bekas
pakai, 2(dua) pipet plastik /sedotan, 1(satu) sumbu api, 1(satu) korek api gas,
2 (dua) pirek kaca bekas pakai, kemudian semua barang bukti tersebut ditemukan
didalam kamar saudari M dan kemudian dilakukan pengeledahan badan terhadap saudari
N kemudian ditemukan 1(satu) plastik klip yang isinya diduga narkotika jenis
sabu di dalam saku jaket sebelah kiri
yang saudari N pakai dan kemudian tersangka
dan barang bukti di bawa ke Mako Polres Bungo untuk penyidikan lebih lanjut.
Kasat Res Narkoba Iptu Djamaluddin, S.IK membenarkan Satuan
Reserse Narkoba Polres Bungo berhasil mengamankan 3(tiga) Pelaku Penyalahan
Narkotika Gol. 1 jenis sabu, selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan
di Polres Batang hari untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan.




