Tribratanewsjambi.com – Aipda
Abdul Samad Bhabinkamtibmas Dusun Aur Gading, terima penyerahan Senjata Api
(Senpi) illegal secara sukarela dari warga masyarakat yang berada di Dusun
binaanya melalui Datuk Rio (Kepala Dusun) Aur Gading Hamrozi, Senin (13/02/2017).
Setelah disampaikannya himbauan
tertulis dari Kapolres Bungo, mengenai penyerahan kepemilikan senjata api illegal,
Aipda Abdul Samad terima 2 (dua) pucuk senja api yang dimiliki warga
masyarakatnya secara ilegal.
Himbauan tertulis, memberikan efektifitas
terhadap kesadaran kepada masyarakat atas penyalahgunaan kepemilikan senjata
api berdasarkan ketentuan peraturan hukum yang berlaku.
“Setelah kita lakukan Sosialisasi di
setiap wilayah Dusun binaan terhadap dukungan peran aktif warga masyarakat, ditahap
awal ini telah kita terima sebanyak 2 (dua) pucuk senjata api dan sudah kita
amankan di Mapolsek Jujuhan”, ujar Jujuhan Iptu David Yudhistira, S.IK.
Kepada warga masyarakat melalui
perangkat Dusun, Iptu David Yudhistira, S.IK berpesan untuk memberikan
nilai-nilai positif atas inisiatif dan kesadaran diri pribadi, agar menyerahkan
kepemilikan senjata api ilegal apabila masih adanya warga masyarakat yang memiliki
dan menyimpan sebelum dilakukannya tindakan tegas.
Sementara itu, Kapolres Bungo AKBP
Asep Amar Permana, S.IK, MM menjelaskan “Melalui Para Kapolsek, kita berikan
himbauan tertulis untuk disampaikan kepada setiap warga masyarakat melalui
Bhabinkamtibmas, dalam membangun dukungan peran aktif warga masyarakat terhadap
penanggulangan terjadinya gangguan kriminalitas disebabkan dari penyalahgunaan kepemilikan
senjata api illegal di kewilayahan Polsek jajaran”.




