Tribratanewsjambi.com – Adanya transformasi
dalam melakukan penindakan terhadap pelanggar tata tertib dalam berlalu lintas,
Kasat Lantas Polres Bungo AKP Roslinda,S.Pd bersama pihak instansi terkait mensosialisasikan
secara langsung serta mengimplementasikan mekanisme E- Tilang, Jum’at (03/02/2017) di Pos I Sat Lantas Polres Bungo.
Masih
ada pengendara kendaraan yang bingung, bagaimana mekanisme pembayaran denda
tilang melalui proses elektronik online, saat diberikan saksi tilang atas
pelanggarannya, AKP Roslinda,S.Pd interpretasikan proses teknis pembayaran
denda sanksi tilang kepada para pelanggar.
Pada
kesempatan tersebut, para pelanggar langsung disidangkan oleh pihak Pengadilan
Negeri Muara Bungo, dengan menjatuhkan
nominal denda yang harus dibayar oleh pelanggar.
“Kita
sudah berkoordinasi dalam berkerja sama dengan Sat Lantas terhadap peran fungsional,
dalam mengimplementasikan Elektronik Tilang kepada para pelanggar, kita
sidangkan dan tentukan sanksi hukuman berdasarkan jenis dan jumlah pelanggaran
tata tertib lalu lintas, pada Pos-Pos Polisi Lalu Lintas yang berada di wilayah
Hukum Polres Bungo”, ujar Humas Pengadilan Negeri Muara Bungo Rizal Firmansyah,
SH, MH.
“Elektronik Tilang, mulai hari ini sudah kita berlakukan secara konsisten di wilayah hukum Polres Bungo, mekanisme pengelolaan pembayaran denda tilang kita serahkan kepada pihak Bank BRI berdasarkan perjanjian MoU yang sudah disepakati berdasarkan ketentuan perundangan yang berlaku” ujar AKP Roslinda,S.Pd.
Saat
kegiatan berlangsung, turut dihadiri pihak kejaksaan Negeri Muara Bungo Juli,SH
dan pihak Bank BRI Dewi Nur Iswanti, SE.
“Dalam
pengeksekusian pelanggaran tata tertib lalu lintas, kita dukung dalam
mengintensifkan penegakan hukum yang berdampak positif, dalam mendisiplinkan
para pengendara kendaraan”, ujar Juli,SH.
Dikesempatan
tersebut, Dewi Nur Iswanti, SE, menuturkan ”Pengelolaan keuangan pada denda saksi
tilang, telah kita aplikasikan dalam mekanisme teknis pembukuan kas negara”
“Sosialisasi
ini, merupakan upaya kita dalam meningkatkan kredibilitas Satuan Lalu Lintas
dari persepsi pungutan liar di jalan, kita sudah efektifkan proses pembayaran
denda tilang berdasarkan mekanisme yang auntentik, para pengendara bisa memilih
dalam pembayaran, secara langsung melalui pengadilan atau menggunakan sistem Eletronik
- Tilang”, ujar AKP Roslinda,S.Pd.
Kepala Kepolisian Resort Bungo AKBP Asep Amar
Permana, S.IK, MM saat dikonfirmasi, mengatakan “Elekronik Tilang, merupakan
salah satu upaya kita dalam meningkatkan konfigurasi pelayanan publik berbasis
akuntabilitas nominal jumlah denda tilang secara transparansi dan kredibilitas pelaksanaan
tugas dan fungsi Kepolisian kepada masyarakat, terhadap penindakan yang dilakukan
personel, saat bertugas di lapangan. Hal ini merupakan integritas kita dalam
mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas yang
kondusif di wilayah hukum Polres Bungo ”.