Link Banner
Diberdayakan oleh Blogger.

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

CALL SABER PUNGLI 082112131323

CALL SABER PUNGLI 082112131323

#STOPNARKOBA

#STOPNARKOBA
Link Banner
Link Banner
Link Banner

Kapolres Bungo, E - Tilang Konfigurasikan Pelayanan Publik Berbasis Akuntabilitas dan Kredibilitas.

Penulis/Publish On Jumat, Februari 03, 2017



Tribratanewsjambi.com – Adanya transformasi dalam melakukan penindakan terhadap pelanggar tata tertib dalam berlalu lintas, Kasat Lantas Polres Bungo AKP Roslinda,S.Pd bersama pihak instansi terkait mensosialisasikan secara langsung serta mengimplementasikan mekanisme E- Tilang, Jum’at (03/02/2017)  di Pos I Sat Lantas Polres Bungo.
Masih ada pengendara kendaraan yang bingung, bagaimana mekanisme pembayaran denda tilang melalui proses elektronik online, saat diberikan saksi tilang atas pelanggarannya, AKP Roslinda,S.Pd interpretasikan proses teknis pembayaran denda sanksi tilang kepada para pelanggar.
Pada kesempatan tersebut, para pelanggar langsung disidangkan oleh pihak Pengadilan Negeri Muara Bungo,  dengan menjatuhkan nominal denda yang harus dibayar oleh pelanggar.
“Kita sudah berkoordinasi dalam berkerja sama dengan Sat Lantas terhadap peran fungsional, dalam mengimplementasikan Elektronik Tilang kepada para pelanggar, kita sidangkan dan tentukan sanksi hukuman berdasarkan jenis dan jumlah pelanggaran tata tertib lalu lintas, pada Pos-Pos Polisi Lalu Lintas yang berada di wilayah Hukum Polres Bungo”, ujar Humas Pengadilan Negeri Muara Bungo Rizal Firmansyah, SH, MH.

“Elektronik Tilang, mulai hari ini sudah kita berlakukan secara konsisten di wilayah hukum Polres Bungo, mekanisme pengelolaan pembayaran denda tilang kita serahkan kepada pihak Bank BRI berdasarkan perjanjian MoU yang sudah disepakati berdasarkan ketentuan perundangan yang berlaku” ujar AKP Roslinda,S.Pd.
Saat kegiatan berlangsung, turut dihadiri pihak kejaksaan Negeri Muara Bungo Juli,SH dan pihak Bank BRI Dewi Nur Iswanti, SE.
“Dalam pengeksekusian pelanggaran tata tertib lalu lintas, kita dukung dalam mengintensifkan penegakan hukum yang berdampak positif, dalam mendisiplinkan para pengendara kendaraan”, ujar Juli,SH.
Dikesempatan tersebut, Dewi Nur Iswanti, SE, menuturkan ”Pengelolaan keuangan pada denda saksi tilang, telah kita aplikasikan dalam mekanisme teknis pembukuan kas negara”
“Sosialisasi ini, merupakan upaya kita dalam meningkatkan kredibilitas Satuan Lalu Lintas dari persepsi pungutan liar di jalan, kita sudah efektifkan proses pembayaran denda tilang berdasarkan mekanisme yang auntentik, para pengendara bisa memilih dalam pembayaran, secara langsung melalui pengadilan atau menggunakan sistem Eletronik - Tilang”, ujar AKP Roslinda,S.Pd.
Kepala Kepolisian Resort Bungo AKBP Asep Amar Permana, S.IK, MM saat dikonfirmasi, mengatakan “Elekronik Tilang, merupakan salah satu upaya kita dalam meningkatkan konfigurasi pelayanan publik berbasis akuntabilitas nominal jumlah denda tilang secara transparansi dan kredibilitas pelaksanaan tugas dan fungsi Kepolisian kepada masyarakat, terhadap penindakan yang dilakukan personel, saat bertugas di lapangan. Hal ini merupakan integritas kita dalam mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas yang kondusif di wilayah hukum Polres Bungo ”.

back to top