Polresta Jambi, Ari Pramana Putra Alias Ucok (19) Warga Simpang Rimbo, Kelurahan Bagan Pete, Kecamatan Kotabaru, kini harus berurusan dengan kepolisian lantaran membawa kabur motor yang bukan haknya.
Dari informasi yang berhasil di dapat kejadian tersebut berawal saat korban bernama Andi Pratama (16) berstatus pelajar, warga Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muara Jambi pada september tahun lalu sedang asik nongkrong dengan rekannya di Jembatan makalam.
Tanpa disadari datang sekelompok orang yang tak dikenalnya menghampiri dan langsung menusukkan benda tajam ke punggung Andi.Melihat korban kesakitan pelaku langsung kabur dan membawa membawa motor korban Jenis Honda Revo.
Mendapati kejadian yang dialaminya, Kemudian korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian, berbekal laporan tersebut pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan pengembangan dan akhirnya pelaku berhasil di bekuk polisi.
“ya,pelaku ini di tangkap pada Kamis (9/10) lalu,dimana saat penangkapan pelaku tersebut tengah berada diwarnet di wilayah mendalo mas, Kabupaten Muaro Jambi,”ungkap Kapolresta Jambi Kombes Pol Bernard Sibarani, SIK.M.Si melalui Plt Kasubag Humas brigpol Alamsyah Amir, S.I.Kom (15/2/2017 ).
“dari hasil laporan,korban ini juga sempat dipukuli pelaku pada saat kejadian itu, kini pelaku sudah kita tahan di polresta jambi untuk dilakukan penyelidikan,”tambah Brigadir Alamsyah Amir.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa luka-luka dan hilangnya satu unit Sepeda motornya.”kita tasir kerugian korban senilai Rp.6.000.000,”tukas Plt Kasubag Humas.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku akan di jerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman paling lama sembilan tahun penjara . (*)
Penulis : Della