Tribratanewsjambi.com - Kamis 9 - 2 - 2017 pukul 09.30 wib Bripka Slamet Ratriyono Bhabinkamtibmas menyambangi Balai Desa Sengkati Mudo.
Kegiatan ini bertemu Kepala Desa HABLI ALI dan stafnya untuk menyampaikan Peraturan pemerintah RI No 60 thn 2016 ttg jenis dan tarif Atas jenis penerimaan Negara bukan pajak yg berlaku pada Kepolisian RI dan Pengumuman dari Badan Keuangan Daerah Provinsi Jambi Nomor : S-122/BAKEUDA-2.2/II/2017 Tanggal 2 Februari 2017 ttg penghapusan denda sanksi penunggak pajak dan BBN serta BBN II serta mutasi Nopol dari Plat luar ke Plat nomor jambi " BH " atau masyarakat umum lebih mengenalnya dg istilah pemutihan Pajak Kendaraan bermotor di provinsi jambi.
Disampaikan juga perihal Maklumat Kapolda Jambi perihal penyerahan senjata api rakitan atau kecepek ke pihak kepolisian.
Next
« Prev Post Previous
Next Post »
« Prev Post Previous
Next Post »





