Tribratanewsjambi.com – Bhabinkamtibmas Polsek
Muara Tembesi Bripka Agus Pramono, Senin 13/2/2017 Pukul 11.00 wib Sambang
Kelurahan Pasar Tembesi dan Desa Pelayangan.
Tatap
Muka Dengan Lurah Pasar Tembesi, Kades Ds Rantau Kapas Mudo, Plt Kades Ds
Rantau Kapas Tuo dan Kades Ds Pelayangan Kec Muara Tembesi,dalam hal ini BKTM
juga menyampaikan Undangan Kepada para Kades Perihal Sosialisasi UU Darurat No
12 Tahun 1951 Pasal 1 Tentang Sanksi bagi Pemilik Senjata Api tanpa Izin yang
akan di selenggarakan di Aula Mapolsek Ma. Tembesi pada hari Selasa tanggal 14
Februari 2017 sekira pukul 09.00Wib
Giat
di lanjutkan dengan menyambangi dan sedikit memberikan bantuan kepada warga
kurang Mampu Jonhson P warga Rt 10 Ds. Rantau Kapas Mudo yang mengalami sakit
dan lumpuh pada kedua kakinya karena kecelakaan 1 thn yang lalu.