Tribratanewsjambi.com – Bhabinkamtibmas Brigadir IRWAN HAPIS Senin,13 - 2 - 2017 Pukul 09.30 wib Bhabinkamtibmas menyambangi Balai Desa Kembang Tanjung bertemu dengan Bapak Kepala Desa Kembang Tanjung Sdr SAFRYANTO dalam kesempatan tersebut Bktm menyampaikan Peraturan pemerintah RI No 60 thn 2016 ttg jenis dan tarif Atas jenis penerimaan Negara bukan pajak yg berlaku pada Kepolisian RI dan Pengumuman dari Badan Keuangan Daerah Provinsi Jambi Nomor : S-122/BAKEUDA-2.2/II/2017 Tanggal 2 Februari 2017 ttg penghapusan denda sanksi penunggak pajak dan BBN serta BBN II serta mutasi Nopol dari Plat luar ke Plat nomor jambi " BH " atau masyarakat umum lebih mengenalnya dg istilah pemutihan Pajak Kendaraan bermotor di provinsi jambi.
Dalam kesempatan tersebut Bktm juga menyampaikan tentang Himbauan Bapak kapolda Jambi tentang Senjata Api (kecepek) .
Agar Bapak Kepala desa menyampaikan kepada warga yg menyimpan memiliki Senjata api rakitan agar menyerahkan kepada pihak Kepolisian baik melalui Kades, Bktm maupun langsung ke pihak kepolisian Polsek Mersam, bagi yg kedapatan menyimpan memiliki senjata api rakitan dan tidak menyerahkan kepada pihak kepolisian akan dikenakan sanksi hukum yg berlaku.