Tribratanewsjambi.com - Bhabinkamtibmas Bripka Slamet Ratriyono pada hariJum'at tanggal 10 - 2 - 2017 pukul 09.00 wib menyambangi Rumah JA'I di Rt 02 Desa Sengkati Baru untuk menyampaikan Pengumuman dari Badan Keuangan Daerah Provinsi Jambi Nomor : S-122/BAKEUDA-2.2/II/2017 Tanggal 2 Februari 2017 tentang penghapusan denda sanksi penunggak pajak dan BBN serta BBN II serta mutasi Nopol dari Plat luar ke Plat nomor jambi " BH " atau masyarakat umum lebih mengenalnya dengan istilah pemutihan Pajak Kendaraan bermotor di provinsi jambi.