Tribratanewsjambi.com - Penyidik Unit reskrim Polsek Kumpeh ulu, melaksanakan pelimpahan Tahap 2 Penyerahan tersangka dan Barang Bukti
Tindak pidana Persetubuhan dan Perbuatan Cabul terhadap anak dibawah umur untuk segera disidangkan, tersangka Wy, 16 tahun, warga desa kasang pudak Muaro Jambi.
Kapolres Muaro Jambi AKBP Dedi Kusuma Siregar S.I.K.,M.Si melalui Kapolsek Kumpah ulu AKP M.Ruhyat mengatakan
Kejadian ini berawal pada hari Senin 19 Desember 2016 sekira pukul 00.05 wib, korban menonton pertunjukan kuda kepang di wilayah Jambi Timur selanjutnya dihampiri oleh pelaku bersama temannya, selanjutnya pelaku membawa korban ke sebuah rumah kosong di desa kasang pudak kec. Kumpeh ulu, kemudian pelaku melakukan perbuatan cabul kepada Korban, "Tutur Kapolsek.
Lebih lanjut kapolsek menjelaskan untuk Tersangka dan Barang bukti sudah kita limpahkan ke Kejari Sengeti, akibat dari perbuatannya tersebut tersangka dijerat sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 D jo 76 E jo pasal 81 ayat 1 jo 82 UU. RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas dasar UU. RI Nomor 23 tahun 2002 ttg perlindungan anak . " ujar kapolsek.
Next
« Prev Post Previous
Next Post »
« Prev Post Previous
Next Post »