Tribratanewsjambi.com - Unit Reskrim Polsek Jaluko berhasil mengamankan dua orang tersangka tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUH Pidana, Kamis ( 26/1/2017) sekira pukul 17.30 wib.
Adapun kedua tersangka Curat tersebut masing masing KF, 21 th, swasta dan AW, 46 th, swasta merupakan warga Kelurahan Pijoan Kec.Jaluko Muaro Jambi.
Mereka ditangkap pada saat mau lari dengan mengendarai SPM Yamaha Yupiter dan dengan sigap unit reskrim Jaluko melakukan pengejaran dan kedua tersangka
Berhasil diamankan.
Kapolres Muaro Jambi AKBP Dedi kusuma Siregar S.I.K.,M.Si melalui Kapolsek Jaluko AKP Alhajat S.I.K menjelaskan para pelaku ini sudah 2 (dua) kali melakukan pencurian di Wilayah Jaluko pertama berdasarkan Laporan Polisi : LP/B/16/1/2017 tanggal 13 Januari 2017 pelapor an.Sumirah, 40 tahun dan yang kedua Laporan Polisi : LP/B/21/1/2017 tanggal 16 Januari 2017 pelapor Agus Irawan, 32 tahun warga Rt.14 kel Pijoan para pelaku ini memasuki rumah korbannya dengan cara mencongkel jendela dengan menggunakan obeng dan mengambil barang berupa 2 unit DVD, 1 unit Catok Rambut,1 Hair Drayer dan Burung Lootber sedangkan dirumah Suminah mengambil 1 Unit Tablet Merk HP dan uang tunai milik korban sebesar Rp.1.000.000.-
Kini kedua pelaku telah diamankan di Polsek Jaluko," jelas Kapolsek.
(Joko Humas Polda Jambi)
Next
Reskrim Polda Jambi Berhasil Ungkap Kasus Prostitusi Online Previous
Sat Binmas Polres Batanghari Penyuluhan Bahaya Narkoba Di Desa Rantau Puri.
Reskrim Polda Jambi Berhasil Ungkap Kasus Prostitusi Online Previous
Sat Binmas Polres Batanghari Penyuluhan Bahaya Narkoba Di Desa Rantau Puri.