Tribratanewsjambi.com - Dit Reskrim Polda Jambi Berhasil melakukan pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan manusia dengan modus operandi melakukan transaksi seksual melalui media On Line seperti facebook dan Twitter, pada hari Kamis (26/1/17) di Hotel Pundi Rejeki kamar G06, Kota Jambi.
Kabid Humas Polda Jambi AKBP Kuswahyudi Tresnadi SH SIk membenarkan penangkapan tersebut, itu berdasarkan laporan polisi nomor LP/A-21/I/2017 tanggal 26 Januari 2017.
"Untuk tersangka yang berperan sebagai germo berinisial AS (27) warga Kotabaru," ujar Kabid Humas Polda Jambi.
"Sementara itu korban yang diamankan petugas ada tiga orang perempuan muda yaitu PA (21 ) pekerjaan Wiraswasta, ABH (23 ) status Eks Mahasiswa dan PU (25) pekerjaan Wiraswasta, " ungkap Kabid Humas Polda Jambi.
Kronologi pengungkapan tersebut berasal dari informasi masyarakat yang menyatakan bahwa Tersangka yang merupakan pemilik akun Facebook menjajakan wanita muda untuk melakukan prostitusi dengan tarif yang ditentukan oleh tersangka AS.
Berdasarkan informasi tersebut, anggota Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Jambi mencoba melakukan penyelidikan terhadap pemilik account FB dimaksud dan menyelidiki modus operandinya.
Setelah melakukan penyelidikan dan dapat masuk ke dalam jaringan tersebut, maka penyidik mendapatkan info bahwa akan terjadi perdagangan orang dgn cara exploitasi seksual di TKP Hotel PUNDI.
Kemudian setelah yakin, petugas melakukan penangkapan kepada Pemilik akun FB yang tak lain adalah tersangka AS. Sedang melakukan transaksi seksual terhadap pelanggan esek-esek dengan inisial Er dengan seorang perempuan PU.
Adapun transaksi dilakukan oleh tsk AS dengan meminta bayaran Rp 1,5 jt kepada Er (penikmat sexual).
Selanjutnya tsk AS menelepon seorang perempuan bernama PU utk melayani sdr Er dari hasil penjualan tsb sdr aries menerima RP 400 rb dan sisanya diberikan kpd PU yg melayani sdr Er.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan account FB tersangka serta media sosial lain yang digunakan untuk transaksi, terdapat 53 orang wanita yang diduga sebagai korban exploitasi seksual, namun Korban-korban lain yang pernah dimanfaatkan pelaku dalam memenuhi kebutuhan seksual penikmat masih dicari keberadaannya, " ungkap Kabid Humas Polda Jambi.
Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita Barang bukti Uang Tunai Rp.1.500.00 (pecahan rp 100 rb), 1 ( satu ) buah kondom telah Pakai merk VIVO 2 ( dua ) buah kondom yang belum dipakai VIVO dan 1 ( satu ) buah Hand Phone warna Hitam Merk Xiaomi.
Saat ini tersangka, korban dan barang bukti berada di Polda Jambi.
Penulis/publish Lilik Adhi
Editor Kang Iqbal
Next
Polres Batanghari Sosialisasi Tax Amnesti Di Balailaluan Polres Batanghari Previous
Setelah Dua kali beraksi, 2 (Dua) orang pelaku Curat ini berhasil di bekuk Polsek Jaluko.
Polres Batanghari Sosialisasi Tax Amnesti Di Balailaluan Polres Batanghari Previous
Setelah Dua kali beraksi, 2 (Dua) orang pelaku Curat ini berhasil di bekuk Polsek Jaluko.