Tribratanewsjambi.com - Sat reskrim Polres Tanjung Jabung Timur berhasil mengamankan 3 tersangka kasus judi dadu goncang, kamis (5/1/2017) sekitar pukul 00.30 wib di Dsn. Takdo polie desa lagan ilir rt 07 kec. Mendahara kab. Tanjab timur.
Kapolres Tanjung Jabung Timur Akbp Bramono Purnomo Nugroho S.Ik melalui Kasat Reskrim Akp Maruli Hutagalung S.pd.MH membenarkan penangkapan 3 tersangka judi ini.
"Tadi pagi kami telah menangkap pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 KUHPidana," ujar Kasat Reskrim.
Penangkapan in berdasarkan Laporan nomor : LP / A- 1/I/2017/JAMBI/RES TANJAB TIMUR / Reskrim, tanggal 05 Januari 2017.
Untuk tersangka diantaranya Alang bin Ambo Anka (19), Bata bin Nurdih (35) dan Ambotang alias Tang bin alm Mangke (29)
Dari TKP petugas mengamankan barang bukti uang sejumlah 600 rb dengan rincian modal bata 550 alang 50, Perlak 2 Buah, Tong 1 Buah, Lilin 4 Buah, Mata Dadu 3 Buah dan Ransel hitam 2 Buah.
Terhadap 3 tersangka selanjutnya di bawa ke mapolres tanjab timur untuk diproses.
Posted via Blogaway
Next
Kapolda Jambi Tetapkan Tersangka Kasus Penistaan Agama Di Hotel Novita Previous
BHABINKAMTIBAMAS DITERJUNKAN UNTUK PENGECEKAN APK ( ALAT PERAGA KAMPANYE ) DI DESA NYA MASING MASING
Kapolda Jambi Tetapkan Tersangka Kasus Penistaan Agama Di Hotel Novita Previous
BHABINKAMTIBAMAS DITERJUNKAN UNTUK PENGECEKAN APK ( ALAT PERAGA KAMPANYE ) DI DESA NYA MASING MASING