Link Banner
Diberdayakan oleh Blogger.

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

CALL SABER PUNGLI 082112131323

CALL SABER PUNGLI 082112131323

#STOPNARKOBA

#STOPNARKOBA
Link Banner
Link Banner
Link Banner

Sat Reskrim Polres Tanjab Timur Amankan 3 Tersangka Judi Goncang

Penulis/Publish On Kamis, Januari 05, 2017

Tribratanewsjambi.com - Sat reskrim Polres Tanjung Jabung Timur berhasil  mengamankan 3 tersangka kasus judi dadu goncang, kamis (5/1/2017) sekitar pukul 00.30 wib di Dsn. Takdo polie desa lagan ilir rt 07 kec. Mendahara kab. Tanjab timur.

Kapolres Tanjung Jabung Timur Akbp Bramono Purnomo Nugroho S.Ik melalui Kasat Reskrim Akp Maruli Hutagalung S.pd.MH membenarkan penangkapan 3 tersangka judi ini.

"Tadi pagi kami telah menangkap pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 KUHPidana," ujar Kasat Reskrim.

Penangkapan in berdasarkan Laporan nomor : LP / A- 1/I/2017/JAMBI/RES TANJAB TIMUR / Reskrim, tanggal 05 Januari 2017.

Untuk tersangka diantaranya Alang bin Ambo Anka (19), Bata bin Nurdih (35) dan Ambotang alias Tang bin alm Mangke (29)

Dari TKP petugas mengamankan barang bukti uang sejumlah 600 rb dengan rincian modal bata 550 alang 50, Perlak 2 Buah, Tong 1 Buah, Lilin 4 Buah,  Mata Dadu 3 Buah dan Ransel hitam 2 Buah.

Terhadap 3 tersangka selanjutnya di bawa ke mapolres tanjab timur untuk diproses.



Posted via Blogaway


back to top