Tribratanewsjambi.com – Pemasangan Alat Peraga Kampanye Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada baliho/billboard/videotron paling besar ukuran 4 m x 7 m, paling banyak 5 (lima) buah setiap Pasangan Calon untuk setiap kabupaten/kota, umbul-umbul paling besar ukuran 5 m x 1,15 m, paling banyak 20 (dua puluh) buah setiap Pasangan Calon untuk setiap kecamatan; dan/atau
Spanduk paling besar ukuran 1,5 m x 7 m, paling banyak 2 (dua) buah setiap Pasangan Calon untuk setiap desa atau sebutan lain/kelurahan. Dalam hal terdapat kerusakan Alat Peraga Kampanye, Tim Kampanye Pasangan Calon dapat
Mengganti Alat Peraga Kampanye yang rusak pada lokasi dan jenis Alat Peraga Kampanye yang sama, dengan persetujuan KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota.
Dari regulasi tersebut APK yang dipasang di wilayah Kabupaten Muaro Jambi banyak yg rusak dikarenakan faktor Alam dimana cuaca cukup ekstrim kadang hujan panas angin kencang dls sehingga berdampak kepada Alat peraga yang terpasang
Para Bhabinkamtibmas bekerja sama dengan Panwascam dan PPK tingkat kecematan dan desa menyepakati bahwa apabila terjadi kerusakan salah satu pasang maka akan diturunkan dengan Ba acara kemudian diperbaharui utk dipasangkan kembali ditempat sesuai dengan yang telah disepakati
Sampai saat ini situasi masih kondusif belum Ada laporan berkaitan APK yg disengaja dihilangkan. Ini berkat kerjasama yang baik serta Peran Bhabinkamtibmas diwilayah nya yg selalu peduli memantau patroli dan Sambang selama massa massa kampanye.
(Joko Humas Polda Jambi)





