(13/1). Tribratanewsjambi. Akhirnya berbuah hasil, Sat Narkoba Polres Tebo dibawah pimpinan IPTU Khoirunnas, S.I.k setelah melakukan pengintaian akhirnya berhasil meringkus 2 bandar narkoba sekaligus. Kali ini TKP nya berada pada kelurahan Sungai Bengkal Kecamatan Tebo Ilir Kabupaten Tebo.
Saat dikonfirmasi, Kasat Res Narkoba Polres Tebo IPTU Khoirunnas, S.I.K membenarkan adanya penangkapan terhadap 2 warga kelurahan Sungai Bengkal Kec. Tebo Ilir Kab. Tebo yang di duga sebagai bandar Narkoba. Pihaknya juga menjelaskan " ya memang benar kami telah mengaman kan 2 (dua) orang warga kelurahan Sungai Bengkal yang kami duga sebagai bandar narkoba. Dimana kronologis awal kejadian pada tanggal 13 Januari 2017 pukul 19.00 Wib di awali informasi dari masyarakat bahwa di Dusun Sungai Mancur Kel. Sungai Bengkal sering dilakukan transaksi narkoba di salah satu rumah warga. Setelah itu kami tim Sat Narkoba Polres Tebo melakukan upaya penyelidikan dan langsung berhasil melakukan penangkapan salah seorang warga an. Juhartono als Tono (52th, wiraswasta, sungai mancur RT.06 Kel Sungai Bengkal Kec.Tebo Ilir Kab.Tebo) di depan rumahnya saat sedang melakukan transaksi. Saat diamankan kedapatan di saku kanan celanan TSK ditemukan sebanyak 7 Paket Sabu siap edar. Dari tangan tersangka diamankan lah sejumlah barang bukti berupa 7(tujuh) Paket Sabu siap edar, 1 (satu) kaleng semir sepatu kiwi warna hitam, 1(satu) unit HP Merk Nokia warna hitam, 1(unit) sepeda motor merk Vario Techno warna Merah Hitam dan sejumlah uang senilai 1.400.000,-. "Jelas Kasat Narkoba Polres Tebo.
Setelah mengamankan, langsung dilakukan pengembangan oleh Tim Sat Narkoba Polres Tebo asal muasal barang haram tersebut. Selang waktu kemudian pada pukul 21.00 Wib berhasil mengamankan seorang warga lagi yang merupaka warga Kelurahan Sungai Bengkal an Ijal Ardian (46th, Tani, Suka Jaya Kel. Sungai Bengkal Kec. Tebo Ilir Kab. Tebo).
Kasat Narkoba Polres Tebo IPTU Khoirunnas, S.IK menjelaskan "ya benar adanya kami mengamankan lagi warga Kelurahan Sungai Bengkal An Ijal yang merupakan pengemanan dari TSK pertama (Tono). Dimana kronologis penangkapanya berdasarkan dari keterangan TSK an.Tono kemudia Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Tebo langsung menuju rumah sdr.Ijal, dan langsung melakukan penggeledahan rumah TSK Ijal yang disaksikan langsung oleh Ketua RT dan warga. Dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan lah barang bukti berupa ; 270 Paket Sabu Siap edar yang di simpan di atas Loteng kamar mandi dalam kantong plastok warna hitam, 2 Timbangan digital, 2 pack besar plastik Klip, 2 unit HP, 2 buah Dompet Emas, 1 dompet kulit ular, 2 buab plastik warna hitam dan uang tunai sebanyak Rp.600.000,- " jelas Kasat Narkoba IPTU Khoirunnas, S.I.K.
Atas kejadian tersebut kini 2 (dua) TSK warga Kelurahan Sungai Bengkal Kec. Tebo Ilir Kab. Tebo tersebut di amankan di mako Polres Tebo guna penyelidikan lebih lanjut. Dan atas kejadian tersebut ke dua tersangka di kenai pasal 112 dan 114 UU no.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Ds)
(Joko Humas Polda Jambi)
Next
« Prev Post Previous
Next Post »
« Prev Post Previous
Next Post »