Tribratanewsjambi.com - Saat ini di sudah berlaku E Tilang atau tilang dengan sistem elektronik. Termasuk di Jambi. Program ini sudah dilaunching oleh Kapolri, Jenderal Polisi Tito Karnavian.
Kapolda Jambi, Brigjen Pol Drs. Yazid Fanani, M.S.I. mengatakan, Program E Tilang diuncurkan untuk menjawab tantangan terkini.
"Karena adanya E Tilang, tidak ada lagi ruang untuk KKN. Layanan Polri semakin prosudural dan modern," ujar Kapolda saat osialisasi E Tilang dan Perma Nomor 12/2016 oleh tim korlantas polri Mahkamah Agung dan BRI Pusat, Kamis (12/1).
Menurutnya, dalam hal ini polisi juga tidak bisa bekerja sendirian. Tentu tidak bisa bekerja dengan efektif tanpa adanya kerjasama yang baik dengan masyarakat.
Sementara, Tim Korlantas Mabes Polri, Kombes Pol Heri Sutrisman, menyebutkan, E Tilang banyak memberikan kemudahan ke pelanggar. Tapi tidak semua pelanggaran bisa diterapkan dengan sistem tilang elektronik ini.
"Jangan orang gak bawa STNK juga dikenakan E Tilang. Kalau orang gak bawa STNK, dicek apakah betul milik yang bersangkutan atau hasil tindak kriminalitas," sebut Kombes Pol Heri Sutrisman.
(Joko Humas Polda Jambi)
Next
Kapolda Jambi Buka Sosialisasi E-Tilang Dan Perma Nomor 12 Tahun 2016 Dari Tim Korlantas, MA, Kejaksaan Agung Dan BRI Pusat. Previous
Bripka Iwan. P. Turnip sambangi warga Kelurahan Pulau Temiang, Dan PDAM Pulau Temiang
Kapolda Jambi Buka Sosialisasi E-Tilang Dan Perma Nomor 12 Tahun 2016 Dari Tim Korlantas, MA, Kejaksaan Agung Dan BRI Pusat. Previous
Bripka Iwan. P. Turnip sambangi warga Kelurahan Pulau Temiang, Dan PDAM Pulau Temiang