Link Banner
Diberdayakan oleh Blogger.

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

CALL SABER PUNGLI 082112131323

CALL SABER PUNGLI 082112131323

#STOPNARKOBA

#STOPNARKOBA
Link Banner
Link Banner
Link Banner

Polsek Tabir tangkap pelaku Pencabulan kepada Anak dibawah Umur

Penulis/Publish On Senin, Januari 30, 2017

Ateng Andala als Ateng (19), warga Dusun Kembang Bungo, Desa Limau Manis, Kecamatan Tabir Timur, Kabupaten Merangin, tega mencabuli sebut saja bunga (8) yang masih duduk dibangku sekolah dasar (SD) kelas satu, menjadi korban persetubuhan.

Kejadian pencabulan yang di lakukan pelaku Ateng bermula tanggal 7 Mei 2016. Dimana korban dirayu dengan cara dibujuk dan diajak masuk ke dapur rumah pelaku. Sesampai di dapur korban diancam dan langsung di setubuhi oleh pelaku.

Tak sampai disana, merasa aksinya berjalan lancar, pelaku akhirnya nelakukan aksinya yang kedua kali pada tanggal 17 Mei di lokasi yang sama.

Beberapa bulan kemudian, tepatnya pada tanggal 17 Janurai 2017, korban pun sering mengalami sakit, akhirnya korban memberitahukan kepada  ibunya (Sakinah) bahwa dirinya disetubuhi dan ibunya pun langsung memberitahukan kepada bapaknya (Sakiman). 

Selanjutnya orang tua korban memanggilkan pelaku dan pelaku mengakui bahwa telah melakukan persetubuhan terhadap anaknya, selanjutnya pelaku dibawa Kepolsek Tabir.

Kapolres Merangin AKBP Aman Guntoto,S.IK melalui Kapolsek Tabir AKP Andri Karwono saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.

"Pelaku kita amankan berdasarkan laporan orangtua korban. Dan kini pelaku sudah berada di Polsek Tabir guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.

"Ditambahkan, pelaku dikenakan pasal 81(1), 82(1) jo psl 76 D, psl 76 E UU RI no.35 th.2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara,"pungkasnya.

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »