Riki Saputra bin Bejo (18) sales, warga Rt 06 Sei Jernih Kecamatan Muara Tabir Kabupaten Tebo, diamankan aparat kepolisian Sektor (polsek) Tabir
Pelaku diamankan karna telah melakukan pencurian Handphone milik korban JUMINI (35) Tani, warga Desa Tambang Baru Kecamatan Tabir Lintas Kabupaten Merangin
Awal kejadian, Pada hari Kamis tanggal 26 Januari 2017 sekira pukul 14.30 WIB Pelaku RIKI memasang pengaman gas elpiji dirumah korban JUMINI (35) Tani, yang beralamat di Desa Tambang Baru Kecamatan Tabir Lintas Kabupaten Merangin. dan pada saat itu yg berada dirumah korban JUMINI hanya ada GUSMINI, lalu ia mengantarkan Pelaku RIKI Kedapur untuk memasang pengaman gas elpiji.
Pada saat sudah selesai memasang pengamanan gas, Pelaku melihat Handphone yang sedang di cas diatas kulkas dan pada saat keluar Pelaku langsung mengambil handphone tersebut sedangkan posisi GUSMINI berada didepan pelaku dengan Posisi membelakangi Pelaku. Lalu pelaku pergi meninggalkan rumah korban, dan kemudian Pelaku memasang pengaman gas elpiji lagi disebelah rumah korban Sdri. JUMINI dan setelah itu Pelaku menyimpan Handphone tersebut didalam semak.
Dan setelah itu pelaku pun memasang pengaman gas elpiji lagi dan tak lama kemudian datang seorang laki laki menemui pelaku dan menyuruh pelaku untuk kerumah Sdri JUMINI.
Sesampainya dirumah Sdri. JUMINI pelakupun ditanyai oleh Sdri. JUMINI tentang Handphonenya yg hilang akhirnya pelakupun mengakui perbuatannya dan pelaku kemudian diamankan warga, dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tabir.
Kapolsek Tabir AKP Adri Karwono yang dikonfirmasi membenarkan telah diamankan pelaku pencurian tersebut,
Pelaku diamankan berdasarkan Laporan polisi nomor : lp/b-12/I/2017/spk/res merangin/sek tabir tgl 26 januari 2017 Tentang Tp Pencurian.
"Ditambahkan, pelaku melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara," pungkasnya.