Johanes Armanto (29 Thn) karyawan Pt Sugun Desa Bungo Antoi Tabir Selatan Kabupaten Merangin dan Indra Triana (32 Thn) Tani, warga Desa Bungo Antoi Tabir Selatan, Kabupaten Merangin. Diamankan aparat kepolisian sektor Tabir Selatan, Jum'at (6/1/17) sekitar pukul 23.00 WIB.
Kedua pelaku diamankan diduga telah memalsuan surat perniagaan yang terjadi, di PMKS PT SBG (Sumber Guna Nabati) Desa Bungo Antoi, Tabir Selatan, Kabupaten Merangin, senin (2/1/17) sekitar pukul 09.00 WIB.
Kapolsek Tabir Selatan AKP Slamed Widodo saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan kedua pelaku tersebut, penangkapan berdasarkan laporan polisi No. Pol : LP/ B_01/ I / 2017/ Jambi/ Merangin/ Sek. Tabsel tanggal 06 Januari 2016. Pelapor Tumiran Hadi Bin Suratmin (51 Thn) Karyawan Pt Sugun, warga Perumahan Pt Sugun Desa Bungo Antoi Tabir Selatan, Kabupaten Merangin.
"Kerugian Materil Rp 32.000.000,- (tiga puluh juta rupiah). Pelaku gar pasal 264 KUHP. dengan ancaman 8 tahun penjara," pungkasnya.
Next
Laka Lantas di Merangin, 1 orang meninggal dunia Previous
bhabinkamtibmas Polsek Pamenang menyambangi desa empang benao bersama kades mengawasi kegiatan gotong royong pembukaan akses jalan baru
Laka Lantas di Merangin, 1 orang meninggal dunia Previous
bhabinkamtibmas Polsek Pamenang menyambangi desa empang benao bersama kades mengawasi kegiatan gotong royong pembukaan akses jalan baru