Link Banner
Diberdayakan oleh Blogger.

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

CALL SABER PUNGLI 082112131323

CALL SABER PUNGLI 082112131323

#STOPNARKOBA

#STOPNARKOBA
Link Banner
Link Banner
Link Banner

Polres Merangin amanka 2 pelaku pemalsuan surat perniagaan

Penulis/Publish On Minggu, Januari 08, 2017

Johanes Armanto (29 Thn) karyawan Pt Sugun Desa Bungo Antoi Tabir Selatan Kabupaten Merangin dan Indra Triana (32 Thn) Tani, warga Desa Bungo Antoi Tabir Selatan, Kabupaten Merangin. Diamankan aparat kepolisian sektor Tabir Selatan, Jum'at (6/1/17) sekitar pukul 23.00 WIB.

Kedua pelaku diamankan diduga telah memalsuan surat perniagaan yang terjadi, di PMKS PT SBG (Sumber Guna Nabati) Desa Bungo Antoi, Tabir Selatan, Kabupaten Merangin, senin (2/1/17) sekitar pukul 09.00 WIB.

Kapolsek Tabir Selatan AKP Slamed Widodo saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan kedua pelaku tersebut, penangkapan berdasarkan laporan polisi No. Pol : LP/ B_01/  I / 2017/ Jambi/ Merangin/ Sek. Tabsel tanggal 06 Januari 2016. Pelapor Tumiran Hadi Bin Suratmin (51 Thn) Karyawan Pt Sugun, warga Perumahan Pt Sugun Desa Bungo Antoi Tabir Selatan, Kabupaten Merangin.

"Kerugian Materil Rp 32.000.000,- (tiga puluh juta rupiah). Pelaku gar pasal 264 KUHP. dengan ancaman 8 tahun penjara," pungkasnya.


back to top